CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gubernur Jabar Tegaskan Pajak Kendaraan Listrik Tetap Diberlakukan

Uby
21 April 2026
pajak kendaraan listrik

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik yang ditegaskan Gubernur Jabar, KDM. (foto: uby/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai bagian dari upaya menjaga kontribusi fiskal daerah.

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang menggunakan fasilitas jalan tetap memiliki kewajiban berkontribusi melalui pajak, termasuk kendaraan listrik yang saat ini jumlahnya terus meningkat di Jawa Barat.

Baca juga:   Ketua YPDM Pasundan Tekankan Nilai Ke Islaman dan Filosofi Kesundaan dalam Pendidikan Pasundan

“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ujar KDM, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur. Termasuk perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di berbagai wilayah Jawa Barat.

Tanpa pemasukan tersebut, pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.

Baca juga:   KDM Desak Developer Perumahan Bekasi Tanggung Dampak Banjir

Pajak Tetap Jadi Penopang Pembangunan Daerah

KDM menegaskan, apabila pajak kendaraan bermotor dihapus atau dana bagi hasil pajak mengalami penundaan, maka kemampuan fiskal daerah akan terdampak cukup signifikan. Hal itu dinilai dapat menghambat program pembangunan yang sedang berjalan.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan semakin meningkat. Seiring dengan membaiknya kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat. Menurutnya, manfaat pajak akan kembali dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca juga:   Zona Kuning Lagi, Naser Ingatkan Warganya Jangan Terlena AKB

Di sisi lain, Pemdaprov Jawa Barat juga terus melakukan inovasi dalam pelayanan pajak kendaraan. Salah satunya adalah penyederhanaan proses administrasi, di mana masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempermudah layanan publik di sektor transportasi dan administrasi kendaraan di Jawa Barat. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dedi Mulyadigubernur jabargubernur jawa baratpajak kendaraan listrik


Related Posts

Sekolah Maung
HEADLINE

19 Sekolah di Jawa Barat Resmi Jadi Sekolah Maung 2026, Diterapkan di Tahun Ajaran Baru

7 Mei 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
Gaji Guru Honorer
HEADLINE

Gaji Guru Honorer Tertahan di Jabar, 3.823 Tenaga Pendidikan Belum Dibayar

25 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.