CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Meresahkan, Polda Jabar Amankan Petinggi Sunda Empire

admin
28 Januari 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Polda Jabar, akhirnya mengamankan para petinggi Sunda Empire setelah dilaporkan Ketua Majalis Adat Sunda karena dianggap sudah membuat keresahan di masyarakat dengan menyebarkan informasi bohong.

Hal tersebut diungkapkan dalam siaran Pers Polda Jabar melalui Kasubdit I (KAMNEG) Polda Jabar AKBP Mochamad Rifai, S.I.K.,M.Krim, Selasa (28/1/2019).

“Mereka dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum pada tanggal 23 Januari 2020 dengan Laporan Polisi nomor : LPB / 76 / I / 2020 / JABAR, mengenai penyiaran berita bohong dengan perkara atau pasal 14 dan atau 15 UU RI no. 1 tahun 1946,” paparnya.

Dijelaskannya, mereka dituduh dengan menyebarkan informasi pada Januari tahun 2020, selain itu mereka diddugaan telah melaukan tindak pidana yang dilakukan oleh Sunda Empire.

“Adapun awal mula kejadian bermula dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, melihat pemberitaan di televisi  atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang sunda, sehingga mereka melaporkan ke Polda Jabar untuk diselidiki lebih lanjut,” tandasnya.

Baca juga:   53 Ribu Objek Vital di Jabar Dapat Pengamanan Ketat Saat Nataru 2023

Dan dari laporan tersebut Polda Jabar dikatakan Rifai mengamankan beberapa petinggi Sunda Empire, berinisial N.B  dan R.R.N, yang ternyata berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online dan berdomisili di Kawasan Kota Bandung, serta K.A.R yang berprofesi sebagai wiraswasta yang berdomisili di Kota Serang Banten.

“Untuk ancaman hukuman sendiri yakni Pasal 14 Ancaman Hukuman 10 tahun dan atau Pasal 15 Ancaman Hukuman 2 tahun,” tambahnya.

Adapun  Unsur Pasal 14 berisi bahwa Barang siapa dengan  menyiarkan berita atau  pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan  keonaran dikalangan rakyat  dihukum setingi-tingginya 10 tahun.

Baca juga:   Catatan Kelam Calon Pelatih Timnas Indonesia

Sementara itu unsur Pasal 15 yakni Barang siapa  menyiarkan kabar yang tidak pasti  atau kabar yang berkelebihan atau  yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan  keonaran dikalangan rakyat  dihukum setingi-tingginya 2 tahun.

“Mengenai pelapor sendiri telah didukung beberapa saksi yakni dari UPI Bandung, Kesbang Prov Jabar, ahli budaya, ahli pidana dan ahli sejarah,” lanjutnya.

Untuk bukti yang didapatkan berupa satu lembar Asli silsilah kerjaan sunda empire, satu lembar Asli surat pernyataan sunda empire, satu  lembar Asli pengambilan sumpah sunda empire, satu lembar Asli bukti deposito Bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI norek 55246 561880001010 tanggal 04 April  2017 jam 10.28 Wib sebesar Rp.10.570.000.

Baca juga:   Kopma Unpas Organisasi Mandiri Tempat Pengkaderan Kewirausahaan

Disamping itu juga satu lembar fotokopi Surat Permohonan Izin Tempat Panitia Pemangunan Kota Bandung  tanggal 02 Maret 2017 ditandatangani Ketua  KOBANDEC Rino Wibisono. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Terdaftar nomor : 07 / ORMASDA/BKBPM/2015, tanggal 19 Maret 2015 atas  nama Organisasi Kota Bandung Develpopment (KABANDEC). 1 (satu) lembar fotokopi NPwP nomor 72.204.126.6-422.000 Kota Bandung Develpopment Committee (KABANDEC). 25 (dua puluh lima) lembar arsip Penggunaan Gedung Achmad Sanusi Periode tahun 2017.

“Modus operasi yakni para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan dengan nama Sunda Empire yang berakibat meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di Media Sosial yang tidak jelas  kebenarannya. Dalam proses penyidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” pungkasnya. (ape/Tan)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: polda jabarSunda Empire


Related Posts

tol bocimi japek II selatan
HEADLINE

Tol Bocimi dan Japek II Selatan Segera Difungsikan Saat Mudik

27 Februari 2026
Polda Jabar
HEADLINE

Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Narkotika dan Miras

18 Februari 2026
Update hari ke-6 evakuasi longsor Cisarua, Bandung Barat. 56 kantong jenazah dievakuasi, 41 teridentifikasi, dan 24 warga masih dalam pencarian. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Update Longsor Cisarua Hari Keenam: Tim SAR Gabungan Berhasil Mengevakuasi 56 Kantong Jenazah Dari Lokasi Bencana Maut

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.