CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Selain Kembali Dibui Ini Hak Habib Bahar Yang Dicabut Kemenkumham

admin
19 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Baru saja menikmati angina kebebasan, Habib Bahar Bin Smith kembali harus masuk bui. Hal itu lantaran Habib Bahar dianggap sudah melakukan pelanggaran aturan asimilasi. Bukan hanya masuk kembali ke bui ada beberapa haknya yang ikut dicabut.

“Selain hak asimilasinya di cabut, berdasarkan Permenkumham No 3 tahun 2018, hak lain yang tidak ada didapat oleh Habib Bahar adalah, hak remisi, dan hak dikunjungi keluarga selama menjalani sidang masa tahanan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, dalam konfernesi persnya, Selasa (19/5/2020).

Baca juga:   IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital

Dijelaskannya, hal itu lantaran Habib Bahar Bin Smith melanggar aturan asimilasi, setelah dirinya melakukan ceramah yang propokatif sesaat setelah dirinya keluar dari tahanan dan kemudian viral di media sosial, selain itu dirinya dianggap sudah melanggar PSBB dimasa pandemic.

Atas pelanggarannya itu, Habib Bahar Bin Smith kembali dimasukan ke Lapas Kelas 2 Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (19/52020) dini hari tadi.

Baca juga:   Pastv : Ditetapkan, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara

“Habib bebas asimilasi pada 16 Mei 2020, namun pada 19 Mei karena melanggar ketentuan asimilasi maka secara otomatis asimilasi di cabut hal itu berdasarkan penilaian Lapas Bogor, yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” paparnya.

Penangakapan Habib Bahar Smith dilakukan pada pukul 01.45 oleh tim gabungan Ditjenpas Kanwil Jabar, Lapas Cibinong dan Brimob Polda Jabar.

Eksekusi Habib Bahar disebutkan Liberti berjalan lancar setelah dibacakan surat penangkapan oleh Kalapas kelas 2 A Cibinong, untuk kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas 2 A Gunung Sindur.

Baca juga:   PASTV : Cegah Napi Berulah Polrestabes Bandung Datangi Rumah Tinggal Napi

“Dan pukul 03.00 Wib Habib kembali masuk penjara di tempat di ruang khusus yakni One man on Cell yang ada di Blok A, ruang abtasena Kamar 9,” paparnya.

Kakanwil juga mengatakan jika hak – hak Habib Bahar dicabut selama dia di ruang khusus dan tidak diberbolehkan bertemu dengan penjenguk termasuk keluarga terdekat. (j-be/asp)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: asimilasiHabib Bahar Bin Smithkemenkumham


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
Remisi Narapidana Jabar
HEADLINE

HUT RI ke-80, 18.439 Narapidana Dapat Remisi: 449 Langsung Hirup Udara Bebas!

18 Agustus 2025
IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital
PASPENDIDIKAN

IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital

26 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.