CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Bukan Uang, Ini Sanksi Pemkot Bandung untuk Warga Tak Pakai Masker

Yatti Chahyati
17 Juli 2020

mahasiswi kedokteran Unpas mensosilisasikan cara mencuci tangan. Pemkot Bandung akan mulai menerapkan aturan wajib gunakan masker. (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Meski Pemerintah Jawa Barat akan menerapkan denda uang untuk warga yang tidak menggunakan masker, namun di Kota Bandung, Pemkot Bandung tidak berencana mengenakan denda uang untuk yang tidak menggunakan masker.

“Karena yang kami pahami, kalau mengetip uang dari masyarakat harus ada aturan hukum yang jelas. Misalnya seperti perda,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada wartawan Kamis (16/7/22020).

Karenanya, lanjut Yana, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi sosial terhadap warga yang tidak menggunakan masker.

Baca juga:   Kinerja Wali Kota Bandung, DPRD Sebut Masih Banyak Evaluasi

Yang menerapkan sanksinya, diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.

“Misalnya ada yang melanggar di sekitar JL Wastukancana. Ya nanti disanksinya di sekitar itu saja,” tegasnya.

Penerapan sanksi sosial yang mempunya efek jera, menurut Yana dilakukan karena hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa pandang bulu.

Hal ini berbeda dengan penerapan sanksi denda yang mungkin bisa memberatkan bagi sebagian orang.

Baca juga:   Oded Pastikan Hak Kaum Difabel di Bandung Sama

“Kalau dikenakan sanksi, itu kan relatif. Ada yang didenda Rp150 ribu tidak masalah, sehingga dia bisa melakukan kesalahan lagi. Ada juga yang keberatan,” tegasnya.

Namun, Yana mengingatkan, agar sanksi sosial yang diterapkan tidak berkaitan dengan hukuman fisik. Seperti push up, atau aktifitas fisik lainnya. Karena itu juga akan memberatkan sebagian orang.

Penerapan sanksi sosial untuk warga ini, lanjut Yana harus segera diberlakukan mengingat kesadaran warga dalam menggunakan masker sekarang sudah berkurang.

Baca juga:   Kapasitas Salat Idul Adha di Masjid Kota Bandung Tak Dibatasi

“Sebagian warga ada yang Euforia dengan istilah adaptasi kebiasaan baru, yang dikenal dengan new normal. Mungkin maksudnya ini benar-benar sudah normal,” katanya.

Karenanya, Yana mengatakan perlu dilakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker.

“Dengan menggunakan masker, kita tidak akan terluar dan tertulari virus Covid-19,” tegasnya.  (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dendamaskerpemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.