CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBISNIS

Pemkot Bandung Salurkan Dana Hibah Pusat untuk KUKM

Yatti Chahyati
5 Agustus 2020
Pemkot Bandung Salurkan Dana Hibah Pusat untuk KUKM

Ilustrasi. (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Untuk membantu warga Kota Bandung yang kesulitan mengembangkan usaha mikro dan ultra Mikro, Pemkot Bandung menyalurkan bantuan dari Pemerintah Pusat berupa dana hibah.

“Kami memberikan hibah sebesar Rp2,4 juta kepada para pengusaha mikro dan ultra Mikro di Kota Bandung,” ujar Kepala Dinas KUKM Kota Bandung Atet D. Handiman, Selasa, (4/8/2020).

Sementara, syarat yang harus dipenuhi warga yang akan mengajukan permohonan bantuan adalah, memiliki NIK yang tidak bermasalah dan memiliki usaha kecil. Tidak boleh usaha industri dan manufaktur.

Baca juga:   SESKOAU Gandeng L’Eminence Lembang Optimalkan Pemanfaatan Aset Negara

“KTP nya tidak harus KTP Kota Bandung. Tapi usaha yang dijalankan harus berada di Kota Bandung,” tambah Atet.

Syarat lainnya adalah, memiliki rekening dengan saldo tidak lebih dari Rp2 juta. Selain itu, tidak memiliki NPWP dan tidak menerima bantuan finansial dari manapun.

Menurut Atet, kuota untuk bantuan ini adalah bagi 75 ribu pengusaha. Namun baru ada 2.375 pengusaha yang mendaftarkan diri.

Baca juga:   Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

“Memang kuota masih jauh dari mencukupi. Kendalanya mungkin karena saat pendaftaran kemarin, kami melakui Google form, aplikasi WhatsApp dan email. Kemungkinan tidak semua masyarakat bisa mengakses teknologi informasi,” katanya.

Karenanya, sekarang pendaftaran bisa dilakukan degan cara datang langsung ke kantor dinas KUKM di JL Kawaluyaan No 2, Kota Bandung.

Sebenarnya, lanjut Atet, awalnya bantuan ini berjumlah Rp1,5 juta. Dengan rincian, Rp500 ribu dalam bentuk hibah, Rp1 juta merupakan pinjaman lunak yang harus dikembalikan dalam 12 bulan.

Baca juga:   Pemerintah Inggris Kembali Jajaki Kerja Sama dengan Pemkot Bandung

Namun, karena kondisinya berubah. Maka pinjaman juga berubah menjadi hibah.  “Yang sebelumnya sudah mendaftar untuk bantuan yang Rp1,5 juta, akan ditambah sehingga mendapat Rp2,4 juta. Dan tidak usah dikembalikan,” katanya.

Setelah perubahan status dari pinjaman ke hibah inilah, mulai banyak warga yang mengajukan aplikasi.  “Kami menunggu ajuan dari masyarakat sampai 31 Agustus, dan harapannya, bisa cair secepatnya,” tuturnya. (Put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dana HibahKUKMpemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.