CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Mulai 7 September, Pasien RSKGM Bandung Wajib Daftar Daring

Yatti Chahyati
4 September 2020
Mulai 7 September, Pasien RSKGM Bandung Wajib Daftar Daring

Direktur RSKGM Kota Bandung Lucyati Puspitasari. (ors/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Rumah Sakit Kesehatan Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung menerapkan kebijakan baru. Terhitung 7 September 2020 mendatang, calon pasien wajib mendaftar secara online atau daring.

Untuk mendaftar, calon pasien harus mengunduh aplikasi RSKGM Online melalui Play Store mulai 6 September. Setelah melakukan aktivasi, baru pasien bisa melakukan pemeriksaan atau pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan.

Direktur RSKGM Kota Bandung Lucyati Puspitasari mengatakan kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan pembatasan kunjungan selama pandemi COVID-19. Sebab, setiap harinya selalu banyak antrean calon pasien.

“Bahkan dari jam 04.00 WIB itu sudah banyak yang antre untuk bisa masuk,” kata Lucyati di Balai Kota Bandung, Kamis (3/9/2020).

Baca juga:   Warga yang Isoman Bisa Dapat Makan Siang Gratis

Di masa normal, RSKGM menerima kunjungan rata-rata harian sekitar 320 orang. Namun, selama pandemi, jumlah kunjungan dibatasi hanya setengah dari kapasitas. Itu pun dengan penerapan protokol kesehatan ketat di area RSKGM.

Dengan diberlakukannya pendaftaran daring, calon pasien bisa datang di waktu yang sudah ditentukan. Sehingga, mereka tak perlu antre lama agar bisa mendapatkan layanan.

“Dengan mendaftar melalui aplikasi ini masyarakat akan mendapat kepastian kapan akan dilayani, oleh dokter siapa. Tentunya ini akan mengurangi antrean karena pasien tahu kapan harus datang,” jelas Lucyati.

Baca juga:   Di Bandung Ternyata Masih Ada Nenek Sebatang Kara Hidup Digubuk

Dengan kebijakan baru ini, pasien diimbau mendaftar mulai tujuh hari sebelum rencana kunjungan. Sehingga, calon pasien akan mendapatkan prioritas sesuai dengan waktu kapan mereka mendaftar.

“H-1 juga bisa daftar, tapi baru akan dilayani kalau memang kuotanya (pemeriksaan) ada,” ucap Lucyati.

Sementara jika calon pasien tidak datang di hari yang ditentukan setelah mendaftar melalui aplikasi, notifikasi pembatalan wajib dilakukan pada aplikasi. Sebab, jika tidak dilakukan, akun milik calon pasien akan terkunci alias tak bisa digunakan.

Meski begitu, akun calon pasien akan bisa digunakan kembali setelah dilakukan aktivasi ulang. “Pasien harus datang ke bagian pendaftaran untuk mengaktifkan kembali akunnya,” ucap Kepala Seksi Pelayanan RSKGM Kota Bandung Ghe Femiola.

Baca juga:   Kasatlantas Polresta Bandung Raih Dua Penghargaan Dihari Lalulintas ke 67

Pemberlakuan pendaftaran daring ini pun akan diterapkan secara tegas mulai 7 September. Sebab, jika pendaftaran masih bisa dilakukan secara manual, potensi terjadinya antrean akan terjadi. Karena itu, mulai 7 September 2020, calon pasien yang tidak mendaftar secara daring tidak akan dilayani.

Namun, pengecualian dilakukan bagi pasien yang datang dengan status gawat darurat. Mereka bisa mendapat pelayanan meski belum mendaftar secara daring. Sebab, pasien gawat darurat wajib dilayani dan diprioritaskan. (ors)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: calon pasien wajib mendaftar secara online atau daring.Rumah Sakit Kesehatan Gigi dan Mulut (RSKGM) Kota Bandung menerapkan kebijakan baru. Terhitung 7 September 2020 mendatang


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.