BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Meski dalam label zona merah, namun Pemkot Bandung memutuskan untuk tetap membuka beberapa bioskop di bawah menejemen CGV cinema.
“Per hari ini, (kemarin, Jumat 9/10/2020.red) kami sudah mengizinkan beberapa bioskop buka,” ujar Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kenny Dewi Kaniasari, Jumat (9/10/2020).
Kenny mengatakan, terkait status zona merah di Kota Bandung bahwa pada Rabu 7 Oktober 2020 angka reproduksi atau penularan Covid-19 di Bandung berada di 0,64 atau turun 0,19 dari Selasa 6 Oktober 2020.

“Dengan angka reproduksi dibawah satu, kata dia, penyebaran Covid-19 masih dapat dikendalikan,” katanya.
Selain itu, lanjut Kenny, menurut para ahli pembukaan bioskop juga dapat mendukung kesehatan jiwa dan mental masyarakat.
“Alangkah baiknya juga kita berpikir untuk kesehatan jiwa dan mental, menurut para ahli, seseorang yang bahagia itu daya imun nya bisa meningkat,” tambahnya.
Kenny mengatakan, Kota Bandung tidak hanya berupaya meningkatkan pengendalian terhadap penularan Covid, tapi juga berusaha menciptakan kebahagiaan non-fisik bagi warga nya.
“Intinya, bagaimana kutaenjaga keseimbangan antara kesehatan fisik, mental dan perkembangan laju ekonomi,” tambah Kenny.

Kenny mengatakan, dalam Peraturan Walikota nomor 46 tahun 2020, pasal 24 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan AKB sejumlah kegiatan usaha tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bandung.
“Salah satu poinnya adalah sektor tempat hiburan yaitu tempat bioskop,” tambahnya.
Saat ini, kata Kenny, baru ada sembilan bioskop sudah mendapatkan surat persetujuan dari Gugus Tugas yakni CGV PVJ, CGV Miko Mall, CGV BEC, CGV Paskal, CGV Metro Indah Mall, CGV Kings, XXI Ciwalk, XXI Ubertos dan Cinepolis Istana Plaza. “(Sisanya) Ada yang belum mengajukan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kabid pembinaan jasa usaha pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Diabudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan mengatakan, ke depan belum akan ada lagi yang melakukan relaksasi.

“Karena belum ada tempat lagi yang bisa direlaksasi berdasarkan Perwal 42,” tambahnya.
Sekarang yang sudah direlaksasi dan dibuka ada sekitar 90 tempat hiburan yang terdiri dari pub dan karauke . Sementara panti pijat spa dan salon masih belum bisa dibuka.
” Yang lainnya kan tidak termasuk yang ada di Perwal 42. Jadi belum bisa ada pengajuan relaksasi lagi,” tutupnya. (Put)




