CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASPENDIDIKAN

Tiga Pertimbangan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

Tiwi Kasavela
4 Februari 2021
Tiga Pertimbangan SKB Tiga Menteri Tentang Seragam Sekolah

(Ist/antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM– Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan bahwa ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah.

Surat Keputusan Bersama  (SKB) Tiga Menteri ini mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Adapun tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama  mengenai seragam sekolah tersebut, kemarin di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

“Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” terang Mendikbud Nadiem Makarim.

Baca juga:   Demi Dana Lestari dan Beasiswa Mahasiswa 32 Guru Besar ITB Lari Dari Jakarta ke Bandung

Selain itu, sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Dia mengatakan keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” katanya dikutip dari antaranews, kamis.

Baca juga:   Masjid Sekolah Tak Hanya Tempat Ibadah, Juga untuk Pendidikan dan Sosial

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah , pendidik, dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Baca juga:   Persiapan Kerja Tips dan Trik Lulus Ujian Masuk CPNS

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tuturnya.

Kemendikbud juga membuka posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id, dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: sekolahseragam sekolahSkb tiga menteri


Related Posts

Kecurangan TKA
Uncategorized

TKA SMP 2026 Dijaga Ketat, Sistem Anti Kecurangan Berlapis Jadi Sorotan

6 April 2026
Pelajar Kota Bandung
Uncategorized

Hampir 50 Persen Pelajar di Bandung Alami Gangguan Mental

8 Februari 2026
Siswa SMPN 60 Bandung
HEADLINE

Miris Enam Tahun SMPN 60 Bandung Numpang Belajar di SD

29 September 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.