CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tahun Ini Siswa Bebas Ujian Nasional

Yatti Chahyati
5 Februari 2021
Tahun Ini Siswa Bebas Ujian Nasional

ilustrasi (http://disdik.jabarprov.go.id/newslist?q=ujian+nasional&page=5)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Tahun ini, siswa sekolah tidak akan lagi bertemu dengan Ujian Nasional (UN). Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

“Keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan ini berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Sehingga, perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan serta kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” tulis Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, seperti dilansir http://kemdikbud.go.id, yang dikutip Pasjabar, Jumat (5/2/2021).

Baca juga:   UN Sistem Baru Mulai Diterapkan pada November 2025 untuk SMA, SMK, dan MA

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Namun meski demikian, siswa akan dinilai dari tiga hal untuk persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu: Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.  Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca juga:   Kemendikbud Datangi Ahmad Rais, Siswa Yang Belajar Di Trotoar Sambil Mulung

Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah) sebagai penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut: Portofolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Baca juga:   Ferdian Prank Sampah Diperiksa Di Polda Jabar

Ketentuan tersebut berlaku juga untuk ujian sekolah yang berfungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Sekolah dapat menyelenggarakan ujian akhir semester yang dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan khusus untuk jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK), peserta didik SMK dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemendikbudujian nasionalUN


Related Posts

TKA 2026
HEADLINE

15 Ribu Siswa SMP Cimahi Ikuti TKA Nasional Serentak

6 April 2026
kasus dosen unpad
HEADLINE

Unpad Gelar Uji Coba Nasional UTBK-SNBT 2026, Siap Tampung 12 Ribu Peserta

2 April 2026
aturan SPMB
HEADLINE

Aturan SPMB Diluncurkan, Dapodik Akan Dikunci Satu Bulan Sebelum Pengumuman

5 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.