CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASDUNIA

Kini Wajib Karantina Jika Akan Terbang ke Tiongkok

Tiwi Kasavela
21 Februari 2021
Kini Wajib Karantina Jika Akan Terbang ke Tiongkok

Kini Wajib Karantina Jika Akan Terbang ke Tiongkok (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM–
Kedutaan Republik Rakyat China di Jakarta menyampaikan bahwa semua penumpang penerbangan menuju Tiongkok harus melakukan karantina.

“Satu orang dalam satu ruangan, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan,” demikian pengumuman Kedutaan Besar RRC di Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Tidak dijelaskan secara terperinci mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.

Kedutaan hanya menjelaskan bahwa bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar RRC.

Baca juga:   Seorang WNI di Singapura Positif Terinfeksi Corona

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan kepada pihak Kedutaan dan kantor perwakilan RRC di beberapa kota di Indonesia.

Pihak kedutaan dan perwakilan RRC bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes COVID calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.

Baca juga:   Eril Belum Ditemukan, Keluarga Ridwan Kamil di Bandung Gelar Pengajian

Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RRC di Indonesia tidak akan menerbitkan Kode Kesehatan dan Surat Deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.

Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi, serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.

Dilansir dari antara, Minggu (21/2/2021) Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh Kode Kesehatan atau Surat Deklarasi Kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.

Baca juga:   Jangan Panik, Lakukan Ini untuk Hindari Virus Corona

Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan, ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali –yang salah satu pengambilan sampelnya melalui dubur.

Adapun kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021.

Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Cinacovid 18Karantina


Related Posts

Cina vs Hong Kong
HEADLINE

Jadwal Cina vs Hong Kong: Penutup Grup EAFF E-1 2025

15 Juli 2025
Pelatih Timnas China, Branko Ivankovic. (REUTERS/Issei Kato)
HEADLINE

Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Cina

28 Maret 2025
HEADLINE

Tiga Hotel di Jakarta Disiapkan untuk Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri

5 Januari 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.