CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkot Bandung Juga Larang Rekreasi 6-17 Mei

Yatti Chahyati
29 April 2021
FOTO : Larangan Mudik di Terminal Cicaheum

ilustrasi (foto : pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Setelah larang mudik lebaran tahun ini, pemerintah pusat juga melarang kegiatan rekreasi terhitung pada 6 Mei-17 Mei mendatang, termasuk di Kota Bandung.

Satgas Penanganan Covid-19 pusat telah mengeluarkan aturan pengetatan mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan.

“Imbauan saya taati aturan, baik dari mulai pusat sampai daerah. Karena ini semua merupakan bagian dari ‘kanyaah’ pemerintah kepada masyarakat supaya tidak terjadi ada lonjakan selama kegiatan Idulfitri,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Daniel, Rabu (28/4/2021).

Baca juga:   Intensitas Bencana di Kota Bandung Meningkat, Pemkot Berencana Bentuk BPBD Terpisah

Ia berharap masyarakat memahami ini, sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19 yang biasanya menyebar selepas libur Panjang.

Meski melarang mudik dan rekreasi, namun warga masih bisa melakukan mobilitas perjalanan pada 6-17 Mei 2021 di area Bandung Raya yakni meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten yang tergabung dalam wilayah aglomerasi Bandung Raya.

Oded menuturkan, kendati Kota Bandung tidak berbatasan dengan wilayah di luar aglomerasi, namun koordinasi harus tetap dilalukan. Mengingat pengawasan dan pengendalian Covid-19 harus tetap ketat.

Baca juga:   Angka Kemiskinan Kota Bandung Terus Menurun, Target 2029 Capai 2,74%

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, akan ada sekitar 151 titik chek point se Jawa Barat, untuk menghalangi aktifitas mudik lebaran.

“Saya berharap, titik itu, termasuk jalan tikus yang mungkin digunakan pengguna jalan yang ingin kucing-kucingan dengan petugas,” terangnya.

Selama waktu larangan mudik, yang diperbolehkan melintasi perbatasan adalah kegiatan kedinasan, yang ditunjukan dengan surat dinas. Keperluan mendesak, seperti Kesehatan dan melahirkan dan angkutan logistik.

Baca juga:   Operasi Zebra Lodaya 2022 Digelar Polres Cimahi Selama 2 Pekan

“Namun, setiap perjalanan harus menunjukan surat tugas dan hasil negative rapid anti gen yang berlaku selama 24 jam,” tuturnya.

Bahkan, Hery mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi adanya oknum angkutan travel yang bandel dan mengakali petugas. Sehingga, Hery yakin tidak akan ada lagi aksi kucing-kucingan di lapangan.

“Biasanya travel melintasi perbatas, di jam-jam pergantian petugas dengan bantuan angkutan kota atau angkutan pedesaan. Tapi kami sudah antisipasi hal itu,” tuturnya. (put)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: larangan mudikpemkot bandung


Related Posts

PHBS
HEADLINE

Pemkot Bandung Fokuskan PHBS pada Sekolah dan Pola Makan

7 Mei 2026
Pemkot Bandung mempertimbangkan perpanjangan waktu seleksi pengelola Kebun Binatang Bandung karena minimnya peminat akibat persyaratan ketat. (Eci/pasjabar)
HEADLINE

Pendaftaran Segera Ditutup, Pemkot Bandung Pertimbangkan Perpanjangan Seleksi Pengelola Kebun Binatang

4 Mei 2026
darurat sampah
HEADLINE

Kuota Sarimukti Ditutup, Kota Bandung Masuk Masa Darurat Sampah

2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.