CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Tiwi Kasavela
24 Mei 2021
Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap Enam Pengedar Narkoba

Dalam Sepekan Polrestabes Bandung Tangkap Enam Pengedar Narkoba. (Asp/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, berhasil menangkap enam pengedar berbagai jenis narkotika.

Berbagai jenis narkotika tersebut diantaranya sabu-sabu seberat 1,67 kilogram, psikotropika 13 butir merk Riklona, 518 obat-obatan, dan berbagai alat hisap sabu, timbangan digital, serta alat untuk bungkus sabu.

Di mana narkoba tersebut direncanakan dipasok untuk 5.400 orang di Kota Bandung dan sekitarnya.

“Ada enam pengedar, yang kita amankan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).

Baca juga:   Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.

Adapun pelaku bernama Stevian alias Vian (ST), tertangkap, saat tengah mengedarkan sabu, di Jalan Pagarsih, Kota Bandung, pada Jumat (21/5/2021).

Saat dilakukan pengembangan, ke tempat kostnya, polisi dapati satu kilogram lebih sabu-sabu. Berikut dengan timbangan digital dan plastik bening, untuk membungkus sabu-sabu.

Baca juga:   BREAKING NEWS, IBU MUDA TEGA HABISI NYAWA BAYINYA SENDIRI

“Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir,” katanya.

Adapun pasokan sabu Stevian, di dapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta. Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.

Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.

Baca juga:   Isu Kenaikan Harga BBM Buat Masyarakarat Resah, Pertamina: Jangan Panic Buying

“Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO),” terangnya.

Atas kasus ini, para pengedar narkoba dijerat hukuman pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun 1997, dengan ancaman pidana, diatas lima tahun penjara. (asp)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: polrestabes bandung


Related Posts

AI smart city
HEADLINE

Canggih, Polisi di Bandung Gunakan AI CCTV Smart City Pantau Arus Mudik

19 Maret 2026
Muhammad Fahdly Arjasubrata, pelajar SMAN 5 Bandung yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, dimakamkan dengan suasana haru di TPU Sirna Raga. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Duka di TPU Sirna Raga, Rekan Muhammad Fahdly Arjasubrata Korban Pengeroyokan di Bandung Minta Pelaku Segera Ditangkap

15 Maret 2026
klasemen super league
HEADLINE

Polrestabes Bandung Siapkan 2.000 Personel untuk Laga Persib vs Bangkok

10 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.