CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Anggaran Habis, Tak akan Ada Lockdown di Jabar

Yatti Chahyati
22 Juni 2021
Zona Merah, Emil : Bandung Raya Siaga 1 COVID-19

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat mendatangi RSHS belum lama ini. (foto : ist hms jbr)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kasus COVID-19 yang terus melesat belum membuat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan lockdown se-Jawa Barat. Apalagi, istilah lockdown menurutnya juga sudah tak lagi dipakai.

“Lockdown itu pada dasarnya akan mengikuti arahan pusat dan sebenarnya tidak ada istilah lockown. Karena dulu disepakati lockdwon itu bahasa Indonesianya PSBB,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (21/6/2021).

Soal Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB), ia juga belum terpikir akan melakukannya secara total di Jawa Barat. Salah satu alasannya, pemberlakuan PSBB harus diimbangi kekuatan anggaran.

“Istilah PSBB ini harus dibarengi dengan kesiapan pangan, sembako, dannlain-lain (untuk diberikan) kepada mereka yang tidak bisa melakukan WFH, dan kami dari Jabar anggaran memang sudah tidak ada,” ungkap Emil.

Baca juga:   Drama Korea Terbaru Juni 2025, Mulai Dari Thriller hingga Romansa

Kalaupun PSBB diberlakukan, hal itu akan sangat bergantung pada arahan pemerintah pusat. Sebab, Jawa Barat sudah angkat tangan memberlakukan PSBB dengan anggaran yang nihil.

“Kalau (PSBB) itu diadakan, kepastian dukungan logistik dari pusat harus betul-betil sudah siap, baru kami terapkan di Jabar,” tandas Emil.

Pejabat Jabar ke Luar Kota Melejit

Sementara itu, menanggapi  sejumlah pejabat di Jawa Barat, termasuk kepala daerah, pergi ke luar kota di tengah kasus COVID-19 sedang tinggi. Bahkan, di Kota Bandung ada pejabat setingkat camat dan lurah yang juga pergi ke luar kota.

Menurutnya, perjalanan dinas harus dimaknai secara bijak. Kata kuncinya, jika daerah asal yang bersangkutan berkategori zona merah, maka tak boleh pergi ke daerah lain berstatus zona merah.

Baca juga:   Jerit Pensiunan Guru SMK di Bandung Korban Bumiputera

“Saya kira kita proporsional ya, yang disebut dengan perjalanan dinas atau pergerakan itu, pastikan dia berada (yang berasal) di zona merah jangan sampai berkunjung antara (ke sesama daerah) zona merah. Kira-kira begitu,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Senin (21/6/2021).

Selain itu, ia meminta ada skala urgensitas dalam melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Jika memang urgent atau sangat penting, perjalanan dinas diperbolehkan.

Sebab, ia memaklumi jika ada perjalanan dinas yang tak bisa ditunda. Jika ditunda akan berdampak buruk, maka perjalanan dinas ke luar kota boleh saja dilakukan.

Baca juga:   Jabar Akan Perkuat dan Kembangkan Potensi Sport Tourism

“Karena memang ada kedinasan-kedinasan yang tidak bisa ditunda, jadi, tolong diterapkan skala urgensi saja. Kalau urgensi dilakukan, itu masih bisa dipermaklumkan. Tapi, kedatangan dari zona merah ke zona merah itu yang dilarang,” ungkapnya.

Ia pun mencontohkan Kota Bandung yang memberlakukan aturan ketat soal kunjungan dinas dari luar kota. “Makanya banyak acara-acara di Kota Bandung melalui perwalnya itu dibatalkan, digeser ke daerah yang bukan zona merah,” tuturnya.

“Saya kira pertimbangan itu saja, berdasarkan zonasi, karena enggak seluruh di Jabar ini zona merah, hanya dua (berstatus zona merah) yaitu Kabupaten Bandung dan KBB (Kabupaten Bandung Barat),” tandas Emil. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: lockdown covid-19Pemprov Jabarridwan kamil


Related Posts

kecelakaan KA bekasi timur
PASJABAR

Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur

28 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026
RKPD
PASJABAR

Musrenbang RKPD Jabar, Bahas Pembangunan Layanan Dasar 2027

21 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.