CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Duh! Pelanggaran PPKM Darurat di Jabar Tembus 7.700 Kasus

Yatti Chahyati
15 Juli 2021
FOTO : Penutupan Jalan di Kota Bandung

Ilustrasi (pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Jumlah pelanggaran di masa PPKM Darurat terjadi sangat tinggi. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai ribuan kasus.

“Pelanggaran di Jabar itu kurang lebih ada 7.700-an pelanggaran,” ujar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

Rinciannya, sekitar 6 ribuan kasus didominasi pelanggaran perorangan. Untuk pelaku usaha jumlah kasusnya mencapai 1.623.

Untuk kasus perorangan, rata-rata mereka yang terjaring operasi saat PPKM Darurat ini tidak membawa surat negatif COVID-19. Untuk pelaku usaha, salah satu pelanggaran yang banyak adalah tempat makan masih melayani makan di tempat.

Baca juga:   STKIP Pasundan Salurkan Daging Kurban Door to Door

Ada juga pelaku usahanyang melanggar aturan jam operasional, tidak menyediakan sarana prokes, dan karyawannya ada yang beraktivitas 100 persen. Sanksi pun sudah diberikan.

“Dari total itu ada 7 ribuan sanksi administratif teguran lisan dan 564 denda pidana. Itu kira-kira dari gakum (penegakan hukum),” jelas Emil, sapaan akrabnya.

Sanksi yang diberikan ini diharapkan jadi efek jera. Sehingga, ke depan diharapkan tak ada lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya.

Baca juga:   Bantah Klaster PTM di Jabar, Ridwan Kamil: Definisi Klaster Harus Diluruskan!

Untuk pemberian sanksi ini, menurutnya ada inovasi yang dilakukan. Pelanggar yang disanksi pidana ke depan bisa menghadiri sidang virtual. Jadi, pelanggar dan yang ‘mengkahimi’ tak perlu bertatap muka atau hadir di satu tempat secara fisik.

Soal denda bagi pelanggar, Emil mengatakan sudah mengumpulkan ratusan juta. Namun, hal ini menurutnya bukan sesuatu yang membahagiakan. Sebab, itu menandakan jumlah kasus sangat banyak.

Baca juga:   Diberi Bantuan Rp1, 4 Triliun, Ridwan Kamil Akan Lakukan Ini untuk Citarum

“Tadi dilaporkan ada total Rp773 juta dari denda untuk dunia usaha yang melanggar. Kami tidak bahagia mendapatkan pendapatan dari denda, tapi karena melanggar, apa boleh buat, harus ditegaskan,” ucap Emil. (ors)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gubernur jawa baratjawa baratPPKM daruratridwan kamil


Related Posts

Sebuah pohon Kiara Payung tumbang di Jalan Encep Kartawiria, Cimahi, menimpa gerobak pedagang dan melukai 11 orang, termasuk siswa sekolah dasar. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Pohon Kiara Payung Tumbang di Jalan Encep Kartawiria Cimahi, 11 Orang Jadi Korban

4 Mei 2026
Viral video seorang anak disabilitas di Bandung Barat memiliki kebiasaan memakan rumput sejak usia 4 tahun. Bupati Jeje Ritchie Ismail turun tangan berikan bantuan. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Viral Bocah di Bandung Barat Gemar Makan Rumput, Bupati Jeje Ritchie Ismail Instruksikan Penanganan Intensif

30 April 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
HEADLINE

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

28 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.