CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FAGI : Regulasi Pendanaan SMA/SMK di Jabar Terindikasi Maladministrasi

Tiwi Kasavela
8 Oktober 2021
FAGI : Pendanaan SMA/SMK Harus Jelas Agar Tidak Multitafsir

Ilustrasi (antaranews)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat dan para aktifis pendidikan Jawa Barat melakukan pengaduan ke Ombudsman perwakilan Jabar pada Kamis (7/10/2021).

Hal ini dilakukan karena adanya ketidakjelasan regulasi pendanaan pendidikan SMA/SMK di Jabar sehingga menimbulkan multi tafsir dan berindikasi maladministrasi.

Koordinator Sekaligus ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan. mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi multi tafsir antara APH, LSM dan Masyarakat atau orang tua siswa terhadap regulasi pendanaan pendidikan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Jawa Barat, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan di lapangan.

Baca juga:   Bio Farma dan PT. Pos Indonesia Kolaborasi Luncurkan Magic Box untuk Distribusi Vaksin

“Kami datang ke Ombudsman untuk berkonsultasi, Ombudsman diwakili oleh asisten Ibu Sartika yang mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada regulasi yang mengatur SMA/SMK bebas pungutan atau gratis,” terangnya.

“Untuk larangan pungutan sudah jelas untuk SD dan SMP, tapi untuk SMA/SMK dan sederahat lainnya belum jelas,” ulasnya.

Iwan mengatakan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 44 tahun 2014 tentang Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada  satuan pendidikan dasar turunan dari PP 47 tahun 2008 tentang wajib belajar.  Kemudian Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yang mengatur Kinerja Komite Sekolah, maka tidak tepat untuk mengatur Pendanaan Satuan Pendidikan .

Baca juga:   Tiga Terminal di Bandung Masih 'Dikuasai' Pemkot

Permendikbud ini sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah 48 tahun 2008 Pasal 55 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Peserta didik atau orang tua atau walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.

“Dari hasil konsultasi dengan Ombudsman,  FAGI melihat adanya indikasi maladministrasi baik tertulis maupun lisan bertentangan dengan regulasi yang ada,” imbuhnya.

Baca juga:   Kinerja Riset Dosen Perguruan Tinggi Indonesia Masih Tertinggal di ASEAN

Minggu depan, sambung Iwan, pihaknya akan melalukan pelaporan kembali sesuai dengan prosedur yang diminta oleh Ombudsman Jawa Barat. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Pendanaan SMA/SMK


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.