CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

DPRD Jabar Pertanyakan Perda RTRW Setelah Keluarnya UU Cipta Kerja

Yatti Chahyati
22 November 2021
Sudah Tahu? Tiga Desa Wisata Ini Bakal Bersaing di Kelas Dunia

Ist

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Hadirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang berbeda dengan amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dirasa menjadi pukulan keras, bagi semua daerah baik itu provinsi, kabupaten serta kota karena harus mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang telah ada.

Hal ini dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady. Menurutnya banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.

Khusus terkait Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Secara eksplisit perda tersebut harus digabungkan dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Baca juga:   Pastv || Gus Ahad Wakil Rakyat Yang Memperjuangkan Pembangunan Sekolah Di Tiap Kecamatan Se Jabar

“Itu berarti Perda RTRW nantinya akan mengatur seluruh ruang darat dan laut. Penggabungan spasial seluruh ruang darat dan laut  0-12 mil itu bukan hal mudah. Dibutuhkan koordinasi intensif dengan beberapa kementerian di Jakarta, terutama Kementerian ATR/BPN,” beber Daddy di Bandung, Senin (22/11/2021).

Pansus

Lebih lanjut, Dady menjelaskan peta rencana pola ruang sudah pasti berubah, baik penyajian peta maupun basis datanya yang secara de facto diatur secara utuh oleh kementerian tersebut. Nantinya akan dibahas panitia khusus (pansus)

Baca juga:   Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari : Milenial Harus Bisa Implementasikan Empat Pilar Kebangsaan

“Jangan sampai nantinya pansus harus bolak-balik kembali demi menyelaraskan yang semestinya sudah dilakukan pada tahap lebih awal,” imbuh Daddy.

Daddy mengatakan dengan adanya penetapan zona tunda (holding zone), sebagai salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN, terutama pada kawasan-kawasan hutan di pesisir/pantai yang menyebabkan terjadinya perubahan peta garis pantai dari BIG.

“Misalnya, untuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di Muara Gembong Kabupaten Bekasi. Di sana sebagian sudah menjadi perairan, dan eksistingnya berupa lahan tambak / permukiman,” ucap Daddy

Baca juga:   Ketua Umum Pengurus Besar Paguyuban Pasundan Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Haedar-Mu’ti jadi Ketum dan Sekum PP Muhammadiyah

Daddy menambahkan, harus adanya koordinasi yang intensi dengan beberapa kementerian di pusat mengenai permasalahan tersebut serta mempertanyakan bagaimana nasib substansi revisi Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat yang dibahas Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2019.

“Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Provinsi Jabar Tahun 2019? Hasil kerja pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan,” pungkas Daddy. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD Jabarperdaperda RTRWUU Cipta Kerja


Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ono Surono Panggil BKSDA dan Dinas Kehutanan Buntut Kematian Anak Harimau di Bandung Zoo

27 Maret 2026
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025
Tunjangan DPRD
HEADLINE

Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Tuai Sorotan dan Kritik

9 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.