CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Marak Pemberitaan Mafia Tanah, Pengwil Jabar INI : Jangan Sampai Ada Kriminalisasi Notaris

Tiwi Kasavela
30 November 2021
Marak Pemberitaan Mafia Tanah, Pengwil Jabar INI : Jangan Sampai Ada Kriminalisasi Notaris

Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LL.m.,Sp.N., dalam jumpa pers pada Selasa (30/11/2021) di Sekretariat Pengwil Jabar INI. (Tiwi/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Menanggapi kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini tengah menghangat di media massa, Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Dr. H. Irfan Ardiansyah, SH,LL.m.,Sp.N., mengungkapkan bahwa jangan sampai terjadi over kriminalisasi terhadap notaris.

Dalam jumpa pers pada Selasa (30/11/2021) di Sekretariat Pengwil Jabar INI, yang terletak di Surapati Core, Jl. PH.H. Mustofa No.39 Kota Bandung, Irfan mengungkapkan bahwa maraknya informasi terkait mafia tanah bisa menimbulkan pandangan negatif terhadap profesi notaris.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan atas kasus yang ada, kemudian adanya over kriminalisasi terhadap notaris, bahkan merendahkan harkat dan martabat serta kehormatan dari jabatan notaris,” ungkapnya.

Irfan menegaskan bahwa notaris Jawa Barat yang tergabung dalam wadah (Pengwil Jabar INI) dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Jabatannya sebagai “Pejabat Umum” selalu berlandaskan Undang-Undang No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan Undan-Undang No 2 tahun 2014.

Baca juga:   Polisi Tangkap Mafia Tanah, Pejabat dan Pensiunan BPN Terlibat

“Kami berharap notaris Jawa Barat selalu berpegang teguh kepada Kode Etik Notaris, sehingga marwah , harkat dan martabatnya terus terjaga,” tandasnya.

Ia mengatakan bahwa Pengwil Jabar INI juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk memberantas mafia tanah, akan tetapi dalam tindakan hukum terhadap Notaris hendaknya mengikuti proses hukum sesuai UUJN.

“Pengwil Jabar INI selalu
menghormati proses hukum yang berlaku, namun begitu semestinya penyidik Polri juga harus mengedepankan “Proses Asas Praduga Tak Bersalah” dalam kasus apapun,” imbuhnya.

Irfan melanjutkan bahwa Notaris – PPAT Jawa Barat telah memberikan kontribusi besar bagi kemajuan Jawa Barat dan memberikan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Nilai Jual Obyek Pajak yang mendukung program pembangunan Jawa Barat.

Baca juga:   Ucapan Milangkala 106 Paguyuban Pasundan dari Fak Hukum Unpas

“Pengwil Jabar INI senantiasa hadir memantau anggotanya dan selalu siap melakukan pendampingan anggotanya apabila tersandung masalah hukum dengan tetap berpedoman UUJN dan peratuaran serta Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk selalu obyektif dan imparsial tanpa diintervensi oleh siapapun dalam hal penegakan hukum secara adil dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hal ini juga disampaikan oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat unsur Notaris, Dr. H. Dhody A.R Widjajaatmadja. S.H.

Ia mengatakan bahwa menyikapi permasalah yang saat ini sedang hangat di masyarakat terhadap Notaris maka dalam proses penegakan hukum pidana, objek pemeriksaan adalah perbuatan tindak pidananya.

Baca juga:   Anak Kades Ciputri Berusia 2 Bulan Berhasil Selamat dari Gempa Cianjur

Sedangkan tersangka harus didudukan sebagai subjek dan ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat berdasarkan asas praduga tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagainana KUHAP dan UU NO. 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kami melihat penting adanya pendampingan dan bantuan hukum oleh yang berwenang dalam rangka perlindungan hukum bagi notaris di wilayah Jawa Barat yang sedang mengalami permasalahan hukum,” ungkapnya.

Maka dari itu terang Dhody, Pengurus Wilayah Jawa Barat INI akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Hal ini kami lakukan sebagai pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah Jawa Barat guna meningkatkan profesionalitas dan tanggung jawab pelaksanaan jabatan notaris,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Mafia TanahPengwil Jabar INI


Related Posts

Sengketa SMAN 1 Bandung
HEADLINE

Penggugat SMAN 1 Bandung Ilegal, Pemprov Jabar Minta Siswa Belajar Biasa

30 September 2025
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi usai menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).
PASNUSANTARA

Polisi Tangkap Mafia Tanah, Pejabat dan Pensiunan BPN Terlibat

15 Juli 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.