CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Rugikan Rp18M Polda Jabar Tangkap Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

Yatti Chahyati
4 Desember 2021
Rugikan Rp18M Polda Jabar Tangkap Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja

irektur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman. (foto : https://jabar.antaranews.com/berita/339773/sindikat-pemalsu-kartu-prakerja-dibekuk-di-bandung-rugikan-negara-rp18-miliar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Sindikat pemalsu Kartu Prakerja yang merugikan negara hingga Rp18 miliar akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat di Kota Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan empat pelaku pemalsu Kartu Prakerja itu ditangkap di salah satu hotel yang ada di Bandung. Keempat pelaku itu, kata dia, berinisial AP, AE, RW, dan WG.

Baca juga:   Warga Cimahi Serbu Samsat Manfaatkan Pengampunan Pajak Kendaraan

“Mereka ini membuat Kartu Prakerja fiktif dengan mendapat keuntungan total Rp18 miliar,” kata Arief di Polda Jawa Barat, seperti dikutip pasjabar dari antaranews, Sabtu (4/12/2021).

Menurutnya pengungkapan itu bermula dari adanya informasi kebocoran data kependudukan yang disalahgunakan dengan cara diperjualbelikan secara ilegal. Kemudian penyidik Ditreskrimsus menurutnya melakukan penyelidikan dengan patroli siber.

Baca juga:   Orang Tua SDN Pondok Cina 1 Gugat Wali Kota Depok

Selain itu, penyidik juga menemukan petunjuk bahwa aksi tersebut merupakan perbuatan dari sindikat dan bukan perorangan. Penyidik kemudian menemukan petunjuk dari Kartu Prakerja data hasil retasan tersebut. Para pelaku diduga menjebol data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berbagai daerah.

Menurutnya aksi pemalsuan Kartu Prakerja itu sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Baca juga:   Emak-Emak Ngamuk di Perumahaan Elit Padalarang

“Mereka diduga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata dia. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kartu prakerjapemalsu prakerjapolda jabar


Related Posts

tol bocimi japek II selatan
HEADLINE

Tol Bocimi dan Japek II Selatan Segera Difungsikan Saat Mudik

27 Februari 2026
Polda Jabar
HEADLINE

Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Narkotika dan Miras

18 Februari 2026
Update hari ke-6 evakuasi longsor Cisarua, Bandung Barat. 56 kantong jenazah dievakuasi, 41 teridentifikasi, dan 24 warga masih dalam pencarian. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Update Longsor Cisarua Hari Keenam: Tim SAR Gabungan Berhasil Mengevakuasi 56 Kantong Jenazah Dari Lokasi Bencana Maut

29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.