CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Minyak Curah Masih Boleh Beredar, Disdagin Kota Bandung akan Sesuaikan Keputusan

Yatti Chahyati
13 Desember 2021
Harga Minyak Goreng Naik Pemkot Belum Akan OP

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —Rencana Pemerintah untuk melarang minyak curah beredar, dibatalkan. Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan menyesuaikan keputusan tersebut.

“Tadinya, kita sudah menyiapkan tim untuk melakukan pemantauan, di pasar-pasar. Tapi karena, kebijakan berubah lagi, ya kita menyesuaikan saja, ” ujar Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Senin (13/12/2021).

Elly mengatakan, masih diizinkannya minyak curah beredar di pasaran, lantaran dipandang masih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga:   Harga Minyak Goreng Kemasan Premium di Bandung Kembali ke Normal

“Kementerian perdagangan sudah melakukan evaluasi dan hasilnya masih banyak masyarakat yang membutuhkan minyak curah ini, terutama para pelaku UMKM,” terangnya.

Mengingat sekarang Indonesia tengah melakukan pemulihan ekonomi. Sehingga ini merupakan kebijakan yang diharapkan bisa membantu pelaku UMKM tetap menjalankan usahanya.

Meski demikian, lanjut Elly, akan ada penyesuaian untuk harga minyak curah.
Elly menegaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2020, harga eceran tertinggi untuk minyak curah adalah Rp11 ribu per liter.

Baca juga:   Merapi Muntahkan Awan Panas, Sejumlah Wilayah di Jawa Tengah Hujan Abu

“Namun, karena sekarang harga minyak mentah mengalami kenaikan, kemungkinan harga minyak curah juga akan menyesuaikan,” tuturnya.

Namun, ditanya berapa besar kemungkinan penyesuaiannya, Elly mengatakan tidak tahu pasti.

Demikian juga dengan pemberlakuan pencabutan larangan edaran minyak goreng ini, Elly mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis sampai kapan.

“Karena ini kebijakan pemerintah pusat. Saya tidak berkompeten untuk memberikan keterangan sampai kapan ini diberlakukan,” tambahnya.

Baca juga:   Pemerintah Sosialisasikan Beli Minyak Goreng Pakai NIK atau PeduliLindungi

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah pusat akan melarang peredaran Minya goreng curah di pasaran. Dengan alasan menggunakan minyak kemasan akan memperpanjang umur pakai minyak goreng.

Sehingga dalam keadaan harga minyak yang sedang melambung tinggi, penggunaan minyak goreng kemasan sangat dianjurkan.
Namun, karena beberapa pertimbangan, keputusan tersebut diubah. Sehingga minyak goreng curah masih bisa didapat di pasaran. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: minyak goreng


Related Posts

minyakkita bandung
HEADLINE

Pemkot Bandung Pastikan MinyakKita Jalur Bulog Dijual Sesuai HET

22 April 2026
Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita
HEADLINE

Zulhas Akui Telah Menaikan Harga Minyak Kita

21 Juli 2024
Wacana Pembelian MinyaKita Menggunakan KTP Menuai Pro Kontra
PASBANDUNG

Wacana Pembelian MinyaKita Menggunakan KTP Menuai Pro Kontra

11 Februari 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.