CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketua DPRD Kota Bandung Beberkan Proses Penetapan Wali Kota Bandung Definitif

Yatti Chahyati
15 Desember 2021
DPRD Kota Bandung Minta Warga Tak Uforia Peringati Maulid Nabi

H. Tedy Rusmawan,AT.,MM Ketua DPRD Kota Bandung. (foto : ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM —Menindaklanjuti desakan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, DPRD Kota Bandung menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (15/12/2021).

Dengan agenda pelaksanaan rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah, menyusul wafatnya Wali Kota Bandung Jumat (10/12 /2001).

“Hal ini sesuai sebagai bentuk respon cepat DPRD kota Bandung, agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat kota Bandung tidak mengalami kemandekan karena terbatasnya kewenangan pelaksana tugas atau Plt wali kota,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Menurut Tedy, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menyatakan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Baca juga:   Angka Partisipasi Pemilu Kota Bandung Meningkat

“Selanjutnya, setelah pelaksanaan sidang paripurna tersebut, DPRD akan menyampaikan surat pengantar pemberhentian wali kota dan atau wakil wali kota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,” katanya.

Tedy berharap seluruh proses tersebut akan berjalan lancar hingga terbitnya keputusan menteri dalam negeri, tentang penetapan pemberhentian dari menteri dalam negeri Karena setelah itu, lanjut Tedy, pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengangkatan wakil wali kota menjadi wali kota definitif dan pemberhentian wakil wali kota.

Baca juga:   Kasau Pastikan TNI AU Gerak Cepat dalam Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana

“Selanjutnya dari hasil rapat paripurna tersebut akan menyampaikan surat usulan ke kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa barat perihal usulan pengesahan pengangkatan Wakil Wali Kota Yana Mulyana menjadi wali kota definitif dan pemberhentian sebagai wakil wali kota setelah terbit dari kementerian dalam negeri tersebut maka Wali Kota Bandung definitif bisa dilantik Gubernur Jawa Barat,” paparnya.

Wakil wali kota

Di singgung posisi wakil wali kota yang akan menggantikan Yana Mulyana, Tedy menjelaskan masih belum ditentukan.

“PKS masih berkabung selama tujuh hari setelah kematian Mang oded (Wali Kota Bandung Oded M.Danial,red) Jadi masih belum memikirkan nama untuk menggantikan posisi wakil wali kota,” tuturnya.

Baca juga:   Presiden Prabowo Tinjau Banjir di Tapanuli Tengah, Pastikan Bantuan Tersalurkan Cepat

Menurut Tedy pada internal PKS, tidak ada ketentuan siapa yang harus menggantikan posisi wakil wali kota. Semua sangat bergantung komunikasi antar partai politik koalisi pengusung pasangan Oded- Yana.

“Pokoknya nanti partai pengusung harus memberikan dua nama untuk dipilih secara voting oleh anggota DPRD yang nantinya akan ditetapkan melalui sidang paripurna,” bebernya.

Tedy berharap posisi wakil wali kota, segera terisi dalam waktu dekat. Meskipun tadi tidak menargetkan kapan posisi wakil wali kota akan terisi.(put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungWali kota definitif


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.