CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Sabtu, 9 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemendikbudristek Hadirkan Pokja Ini untuk Selesaikan Tiga Dosa Besar di Dunia Pendidikan

Yatti Chahyati
21 Desember 2021
KDRT

ilustrasi (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) Pencegahan dan Pengananan Kekerasan di Bidang Pendidikan. Hal ini dilakukan guna mempercepat pencegahan dan penanganan kekerasan, di lingkungan pendidikan. Pokja ini secara resmi diluncurkan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Senin (20/12/2021).

“Sebelum diluncurkan secara resmi, Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan sudah bekerja sama dengan Kementerian PANRB untuk memasukkan kategori kekerasan di satuan pendidikan dalam lapor.go.id. Sehingga pokja sudah mulai menangani laporan yang masuk,” kata Nadiem dikutip dari laman kemdikbud, Selasa (21/12/2021).

Tujuan pembentukan pokja, kata Nadiem, dimaksudkan untuk semakin memperkuat upaya dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Baca juga:   Empat Prodi Unpas Penerima Hibah PKKM 2023 Jalani Monev

“Kita butuh rencana tindak lanjut yang konkret untuk memastikan semua inisiatif yang kita rancang, bisa diimplementasikan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Tiga dosa besar

Sebelumnya,  Nadiem mengungkapkan saat ini dunia pendidikan mengalami tantangan besar dengan adanya tiga dosa besar. Yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Dampak dari ketiganya selain menghambat terwujudnya lingkungan belajar yang baik, juga memberikan trauma yang bahkan dapat bertahan seumur hidup seorang anak.

Untuk itu, Kemendikbudristek akan lebih serius menangani tiga dosa besar di dunia pendidikan ini, salah satunya dengan membentuk pokja yang spesifik menangani isu tiga dosa besar dunia pendidikan.

Baca juga:   Seleksi Kampus Mengajar dari Kemendikbudristek Diundur

“Konsep Merdeka Belajar yang kita usung tidak hanya berfokus pada proses penyampaian materi di dalam kelas. Untuk mencintai belajar, untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat, anak-anak harus belajar di lingkungan yang aman dan nyaman, bebas dari kekerasan. Sehingga, Kemendikbudristek mengambil langkah berani dan serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, mulai dari jenjang paling dasar sampai tinggi,” ungkapnya.

Ia menyampaikan perlunya menjadikan kebijakan pencegahan dan penanganan juga, sebagai gerakan.

“Sebab aturan saja tidak cukup. Upaya ini harus kita lakukan bersama-sama, harus menjadi sebuah gerakan,” ujarnya.

Baca juga:   Kemendikbudristek Beri Penghargaan Bunda PAUD Kabupaten Bandung

Saat ini terdapat dua aturan yang memberikan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian, sambung Nadiem, telah bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain dan berbagai organisasi. Untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, melalui program-program pendidikan karakter bagi pelajar dan peningkatan kapasitas bagi guru. (ytn)

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemendikbudristekNadiem makarim


Related Posts

Nadiem Makarim korupsi
HEADLINE

Akhirnya Muncul, Nadiem Makarim Bantah Program Chromebook Mandek

10 Juni 2025
Ketua Kabinet KM ITB Kecewa Setelah Beraudiensi dengan Rektorat Terkait Skema Pembayaran UKT Pinjol
HEADLINE

Mendikbudristek Minta PTN Jemput Bola Mahasiswa Baru yang Terdampak UKT

28 Mei 2024
Nadiem Makarim korupsi
HEADLINE

Hari Pendidikan Nasional, Mendikbud Titip Pesan Ini

2 Mei 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.