CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

FAGI : Hingga Akhir Desember 2021 Gubernur Tidak Serius Tanggapi Malasah Iuran

Yatti Chahyati
1 Januari 2022
Guru Honorer Berteriak! Peringatan HGN 2021 Dalam Kondisi Memprihatinkan

Kegiatan orasi dua aktifis pendidikan guru senior dan guru junior bertajuk "Indonesia Darurat Guru PNS" pada Kamis (24/11/2021) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat. (foto : tie/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Gubernur Jabar tidak serius dalam mengatur partisipasi masyarakat  dalam  Pendanaan SMA/SMK , sampai Desember 2021 tidak ada aturan tertulis yang mengatur tentang boleh tidaknya sekolah memungut dari orang tua siswa .

“Jika pun ditanggapi hanya masalag instruksi hanya berbentuk lisan, akibatnya banyak kepsek yang harus berhadapan dengan APH dan terjadi juga dituasi yang tidak kondusif dibeberapa sekolah antara kepsek dengan ketua komite,” papar Ketua Federasi Aksi Guru Indonesia (FAGI), Iwan Hermawan kepada Pasjabar, Jumat (31/12/2021).

Baca juga:   650 Guru di Lingkungan Paguyuban Pasundan Divaksin COVID 19

Dipaparkannya, sumbangan dari orang tua dilakukan oleh komite sekolah padahal fungsi komite sebagai lembaga pengawas, jadi awal tahun 2022 ini wajar masyarakat/LSM meminta laporan kontribusi dan pengelolaan uang yang bersumber dari masyarakat kepada komite sekolah sebagaimana amanat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

“Sementara dalam PP 48 thn 2008 pasal 51  Pendanaan SMA/SMK bersumber dari APBN, APBD dan pungutan dari orang tua siswa,” ujarnya.

Baca juga:   Seorang Guru SD Tilil 032 Tewas Dibunuh Mantan Suaminya

Oleh karenanya, FAGI menuntut Gubernur pada awal thn 2022 ini segera mengeluarkan aturan tentang Tata cara kontribusi dan pengelolaan Dana yang bersumber dari masyarakat pada Sekolah di lingkungan provinsi Jawa Barat, sebagai penjelasan Pergub no 43 thn 2020. (*/tie)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: FAGIFederasi Aksi Guru Indonesiaguruguru sekolahiwan hermawan


Related Posts

Krisis Otoritas Guru: Menegur Murid yang Bermasalah atau Menghadapi Ancaman Pidana
PASPENDIDIKAN

Krisis Otoritas Guru: Menegur Murid yang Bermasalah atau Menghadapi Ancaman Pidana

29 November 2024
Konsentrasi di Era Digital: Tugas Pendidik dalam Membentuk Pembelajaran yang Efektif
PASPENDIDIKAN

Konsentrasi di Era Digital: Tugas Pendidik dalam Membentuk Pembelajaran yang Efektif

29 November 2024
Danlanud Husein Sastranegara: Ayo Cegah Kasus Bullying Dini di Sekolah
HEADLINE

Danlanud Husein Sastranegara: Ayo Cegah Kasus Bullying Dini di Sekolah

18 Juli 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.