CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenkes : Kasus Omicron 254 Kasus, Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Yatni Setianingsih
5 Januari 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sampai 4 Januari 2022, kasus omicron telah mencapai 254 kasus atau bertambah 92 kasus dari waktu sebelumnya.Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan penambahan kasus konfirmasi omicron di Indonesia masih didominasi warga negara Indonesia (WNI), yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Dari 254 kasus terdiri dari 239 kasus berasal dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

”Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia seperti dikutip PASJABAR dari laman kemkes.

Baca juga:   Calvin Verdonk Perkuat Bek Kiri Timnas Indonesia

Surat edaran

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian omicron. Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

SE No. HK.02.01-MENKES-1391-2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)

Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Sekaligus menyamakan persepsi, dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Baca juga:   Pelajar di Kota Bandung Antusias Ikut PTM 100 Persen

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (testing, tracing, treatment). Aktif melakukan pemantauan, apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat, apabila ditemukan kasus konfirmasi omicron di wilayahnya.

”Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah, serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” tuturnya.

Baca juga:   Pemerintah Minta Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Siapkan Langkah Kontingensi

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan omicron.

Untuk diketahui, omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.(ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: omicron


Related Posts

Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat.
PASBANDUNG

Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Ini Sebabnya

21 Juli 2022
Lima Prinsip Penanganan COVID-19 di Jabar
HEADLINE

Kata Pakar Kesehatan, Ini Ciri Khas Subvarian BA.4 dan BA.5

17 Juni 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM
HEADLINE

Cara Pemerintah Cegah Penyebaran Omicron Varian Baru

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.