CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Awasi Harga Minyak Goreng, BPKN Minta Pemerintah Hadirkan Tim Gabungan

Yatni Setianingsih
22 Januari 2022
Operasi pasar minyak goreng

Operasi pasar murah minyak goreng (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Firman T Endipradja meminta pemerintah membentuk tim gabungan terkait tingginya harga minyak goreng di pasaran.

“Pemerintah perlu memiliki political will yang tinggi dengan segera membentuk tim gabungan, yang menangani tingginya harga minyak goreng di pasaran. Operasi pasar yang tengah dilakukan masih belum efektif, karena hanya bersifat terapi sementara artinya tidak menyembuhkan atau menyasar akar masalahnya,” tegas Dosen Hukum Perlindungan Konsumen dan Kebijakan Publik Pascasarjana Unpas dalam rilis yang diterima PASJABAR, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga:   Pemprov Jabar Berikan 1.000 APD Sejuta Masker

Lebih lanjut, Firman menandaskan hal tersebut terkait dengan Pasal 29 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.

Menurut Firman, tim gabungan untuk menghadapi dampak krisis minyak goreng ini bisa mencakup lintas kementerian/lembaga, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, LSM, media massa dan akademisi yang langsung dibawah Presiden. Tugasnya yaitu melakukan pengawasan untuk mencegah dampaknya terhadap perekonomian.

Baca juga:   Marbot Masjid dan Guru Diniyah di Kota Bandung Dapat Minyak Goreng Gratis

“Bahkan, bila perlu tim ini dibentuk mulai dari pusat sampai ke daerah, dan kalau mungkin sampai ke kecamatan/kelurahan bahkan ke RT/RW,” imbuhnya.

Tim ini secara resmi harus diumumkan, sehingga masyarakat merasakan bahwa pemerintah betul-betul peduli/cepat tanggap (sense of crisis) dan hadir dalam kesulitan yang dirasakannya.

Awasi kebutuhan pokok

Diharapkan tim gabungan ini bukan hanya untuk menangani krisis minyak goreng saja tapi mencakup juga kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti dampak kenaikan dan kelangkaan komoditas-komoditas tertentu seperti gas 3 kg, listrik (pasokan batubara), bahan bakar minyak, iuran BPJS, kenaikan tarif tol, harga obat, vitamin, dan alat pencegah covid.

Baca juga:   Pemkot Cimahi Tertibkan Kabel Semrawut di Jalan Amir Mahmud

“Intinya, tim gabungan ini bertugas untuk mengetahui ekses/dampak kebijakan pemerintah (top down policy) di bidang perlindungan konsumen di lapangan (ditingkat implementasi),”

“Terutama di masa pandemi, khususnya dalam membasmi mafia yang melibatkan oknum pejabat negara, yang mempermainkan harga dan ketersediaan minyak goreng dan komoditas lainnya. Hal ini juga sebagai penyempurnaan dan konsistensi dari kebijakan penanganan pandemi, eksesnya terhadap kebutuhan masyarakat (perlindungan konsumen),” pungkasnya. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BPKNminyak goreng mahal


Related Posts

Warga Hanya Bisa Pesan Satu Liter Minyak Goreng Lewat Pemirsa Budiman
PASBISNIS

Politik Hukum Perlindungan Konsumen Ditengah Perubahan Konfigurasi Politik 2024

31 Mei 2022
Pemprov Jabar Koordinasi dengan Polda Jabar Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng
HEADLINE

Anak Buahnya Tersangka Suap terkait Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Lutfi

20 April 2022
Ridwan Kamil Masih Temukan Minyak Goreng Curah Mahal
PASBISNIS

Ridwan Kamil Masih Temukan Minyak Goreng Curah Mahal

13 April 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.