CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ini Syarat dan Ketentuan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

Yatni Setianingsih
24 Januari 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM

Ilustrasi omicron (foto : pixabay.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut, antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien COVID-19 termasuk konfirmasi kasus omicron.

Ditegaskankan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.

“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi COVID-19 varian omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis COVID-19 varian lainnya,” katanya seperti dikutip PASJABAR dari laman menpan.

Baca juga:   Ini Syarat Baru Mudik untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:

  1. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan COVID-19.
  2. Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid, yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan COVID-19.
  3. Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Baca juga:   Pemerintah Indonesia Belum Temukan Omicron XE

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Berusia di bawah 45 tahun
  2. Tidak memiliki komorbid
  3. Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya
  4. Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

  1. Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  2. Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  3. Dapat mengakses pulse oksimeter.
Baca juga:   Kode Redeem Free Fire (FF) 26 Maret 2025: Klaim Reward-nya!

“Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat,” ujar Budi.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: isolasi mandiriomicron


Related Posts

Kasus Covid-19 di Kota Bandung meningkat.
PASBANDUNG

Kasus Covid-19 di Kota Bandung Meningkat, Ini Sebabnya

21 Juli 2022
Lima Prinsip Penanganan COVID-19 di Jabar
HEADLINE

Kata Pakar Kesehatan, Ini Ciri Khas Subvarian BA.4 dan BA.5

17 Juni 2022
Kasus Omicron Naik, IDAI Berikan Rekomendasi Terkait PTM
HEADLINE

Cara Pemerintah Cegah Penyebaran Omicron Varian Baru

15 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.