CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mengenali Apa Itu NFT ?

Yatni Setianingsih
26 Januari 2022
Mengenali Apa Itu NFT ?

Ilustrasi (foto : https://pixabay.com/id/illustrations/nft-blockchain-kripto-6869462/)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dosen Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad, Dr.rer.pol. Hamzah Ritchi, M.BIT., Ak., perkembangan NFT di Indonesia termasuk cepat seiring perkembangan industri tersebut di tingkat global. Hal ini dimungkinkan seiring makin terbuka dan meningkatnya pemahaman mengenai blockchain, perdagangan mata uang kripto, serta infrastruktur teknologi yang makin menunjang.

“Jika dilihat dari pertama kalinya transaksi NFT dikenalkan oleh artis digital Kevin McCoy ada 2014, perkembangan NFT Indonesia pada 2021 termasuk cepat,” kata Ritchi dikutip PASJABAR dari laman unpad, Rabu (26/1/2022).

Baca juga:   Cara Unpad Setarakan Pendidikan Vokasi dan Sarjana

Ritchi menjelaskan, NFT merupakan bentuk aset kripto lain yang memanfaatkan infrastruktur blockchain. Blockchain sendiri dikenal sebagai platform dasar transaksi mata uang kripto. Berbeda dengan mata uang fisik dan kripto, token NFT justru membedakan bahwa kopi aset satu dengan lainnya menjadi unik/tidak sama (non-fungible).

Adanya keunikan ini menjadi dasar pembeda dan penegas dari autentik tidaknya suatu aset digital. Dengan menjadi unik, secara langsung memungkinkan penguatan kondisi bahwa suatu aset itu langka.

“Semakin langka suatu aset, potensi nilai yang melekat pada aset tersebut dapat meningkat,” jelasnya.

Baca juga:   Promosi Doktor Sudibyo Budi Utomo Ulas Kepemimpinan Kepala Sekolah Pada Kinerja Guru

Ia menuturkan, jika diterapkan pada obyek musik, barang koleksi, video, animasi, dan obyek kesenian lainnya, aset yang dikonversi dalam NFT berpotensi bermanfaat bagi seniman, kreator, dan kolektor guna melindungi nilai karya mereka.

Untuk itu tidak mengherankan jika NFT memiliki nilai tertentu. Namun, yang perlu diketahui, pembeli NFT sebenarnya tidak lebih hanya memiliki sebuah kode unik (hash) pada blockchain, yang mana catatan transaksi dan tautan ke fail karya seni itu ditulis padanya.

Baca juga:   Film Primate Jadi Sorotan Setelah Trailer Viral, Angkat Teror Simpanse

“Sebenarnya NFT hanyalah tokenisasi dari sebuah aset atau token yang mewakili sebuah aset. Ia sepenuhnya terpisah dari asetnya sendiri,” kata Ritchi.

Karena setiap token mencerminkan aset yang unik, maka sebuah NFT tidak bisa digandakan dari aslinya. Namun, banyak orang yang menyamakan bentuk eksklusif kepemilikan token ini sebagai kepemilikan karya sendiri.

“Pandangan saya, yang ditawarkan NFT lebih pada pernyataan/sertifikat keaslian atas kepemilikan aset digital, terpisah dari aset fisiknya,” kata Ritchi.

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: NFTunpad


Related Posts

Mahasiswa Tuli Unpad
HEADLINE

Nyaris Menyerah, Mahasiswa Tuli Ini Buktikan Bisa Wisuda dan Jadi Inspirasi di Unpad

6 Mei 2026
Hardiknas 2026
PASPENDIDIKAN

Hardiknas 2026, Mendiktisaintek Tegaskan Kampus Harus Hasilkan Solusi dan Inovasi

4 Mei 2026
MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri
HEADLINE

MKN Unpas Kembali Juara Umum Lomba Akta Nasional 2026, Kalahkan Kampus-Kampus Negeri

26 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.