CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Selasa, 12 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Langgar PERDA, BEM FKIP Unpas Copot Baliho Politik di Depan Kampus

Tiwi Kasavela
2 Februari 2022
Langgar PERDA, BEM FKIP Unpas Copot Baliho Politik di Depan Kampus

Baliho yang sempat terpasang di depan Kampus Unpas, Jalan Taman Sari Kota Bandung (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pasundan mencopot beberapa baliho di depan Kampus Unpas, Jalan Taman Sari Kota Bandung, Rabu (2/2/2022).

Ketua Umum BEM FKIP Unpas, Irwan Hendrawan mengungkapkan bahwa baliho tersebut sudah terpasang selama dua hari.

“Baliho ini baru sekitar dua hari yang lalu, yang terlibat dalam pencabutan reklame adalah saya sendiri sebagai Ketua BEM FKIP Unpas dan dua orang anggota saya, ” ucapnya.

Irwan mengatakan pihaknya merasa resah dengan baliho tersebut, karena pemasangannya merusak tata lingkungan kota Bandung dan merusak pohon.

Baca juga:   Flagship Xiaomi 18 Pro Dikabarkan Bawa Dua Kamera 200MP

“Pemasangan Baliho ini menggunakan paku yang merusak pohon,” ujarnya.

Di samping itu, sambungnya, baliho tersebut juga melanggar Peraturan Walikota Bandung nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame di pasal 15.

Di mana dalam PERDA disebutkan bahwa Penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada, Gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah, Gedung dan/atau halaman/persil tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

“Kampus sebagai lembaga pendidikan harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Sebab, kegiatan kampanye dilarang dilakukan di tempat pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Khususnya, pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu,” tegasnya.

Baca juga:   Atasi Masalah Kesehatan di Jabar, Unpad dan Unicef Lakukan Ini

Dalam ketentuan tersebut, tutur Irwan disebutkan larangan kampanye sejumlah tempat misalnya di tempat pendidikan, dalam hal ini kampus. Maka dari itu, seharusnya kampus harus bersih dari kegiatan kampanye atau politik praktis. Sehingga, segala bentuk kegiatan politik yang dikemas dalam bentuk apa pun tidak diperkenankan.

“Saya rasa hal ini tidak etis, untuk pemasangan baliho politik praktis ini sah-sah saja, cuman yang disayangkan baliho yang berbau politik praktis jangan sampai di lingkungan kampus, kemudian untuk pemasangan baliho jangan sampai merusak tata lingkungan di kota Bandung dengan menggunakan paku yang di tancapkan ke pohon,” tambahnya.

Baca juga:   Ciro Menggila, Persib Pesta Gol di Kandang Dewa United

Irwan pun berharap ke depan untuk pemasangan baliho ini tidak merusak tata lingkungan, sehingga keindahan kota Bandung tetap terjaga.

“Selain itu, untuk tempat pemasangan baliho ini bisa lebih di pilah-pilih lagi, kampus yang seharusnya jauh dari kegiatan politik praktis ini malah di pasang baliho yang berbau politik praktis di lingkungan kampus,” pungkasnya. (tiwi)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: BEM FKIP UNPAS


Related Posts

PASKREATIF

BEM FKIP UNPAS Bergerak Secara Progresif Wujudkan Organisasi Ideal

18 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.