CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Inilah Bedanya Raperda RTRW yang Tengah Digodok DPRD Jabar

Yatni Setianingsih
4 Februari 2022
Inilah Bedanya Raperda RTRW yang Tengah Digodok DPRD Jabar

Anggota DPRD Provinsi Jabar Nia Purnakania (foto : Humas DPRD Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Nia Purnakania melaksanakan sosialisasi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Desa Rancakasumba, Kecamatan, Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Nia mengatakan, dipilihnya Raperda RTRW ini, karena pihaknya sedang menggodoknya bersama Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat. Sehingga ini harus diketahui masyarakat mengenai perencanaan pembangunan didalam  penataan ruang, yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota di Jawa Barat.

Baca juga:   PASTV: Polda Jabar Amankan Lagi Penyebar Hoax Pemilu 2019

“Pansus VI yang sedang menggodok Raperda RTRW Provinsi Jawa Barat dan penting untuk disosialisasilan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten kota,” kata Nia di Kabupaten Bandung. Kamis, (3/2/2022).

Nia menambahkan, untuk Raperda perubahan RTRW sekarang ini ada kebijakan strategis nasional, salah satunya adanya Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Pesisir Pantai, yang harus digabungkan dalam perda RTRW yang sebelumnya tidak ada.

Baca juga:   Viral Penyerangan Antar Pelajar di Baleendah, Kedua Sekolah Lakukan Mediasi

“Ada Undang-Undang Cipta Kerja, terus kita juga harus memasukkan Undang-Undang Pesisir Pantai yang sebelumnya terpisah, sekarang harus kita gabungkan dalam perda RTRW dan selain itu juga mengenai program-program strategis nasional yang harus kita masukan,” tambah Nia.

Nia berharap, dengan disosialisasikannya Raperda RTRW kepada masyarakat, nantinya dapat dimengerti dan mengetahui penataan ruang di Jawa Barat yang mencakup daerah pemukiman, pertanian dan kehutanan.

Baca juga:   bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman Daerah

“Diharapkan masyarakat jadi tahu penataan ruang seperti apa, jadi penataan ruang ini kan bukan hanya mengenai infrastruktur. Tapi mencakup pemukiman, pertanian dan kehutanan sehingga mana yang boleh dimanfaatkan mana yang tidak, sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan yang telah diatur oleh perda RTRW Jawa Barat ini ” tutup Nia. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: DPRD JabarRaperdaRaperda RTRW


Related Posts

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Ono Surono Panggil BKSDA dan Dinas Kehutanan Buntut Kematian Anak Harimau di Bandung Zoo

27 Maret 2026
DPRD bekasi raperda
PASJABAR

Raperda Penyertaan Modal BUMD Resmi Disahkan DPRD Kota Bekasi

7 Maret 2026
DPRD
HEADLINE

DPRD Jabar Soroti Ancaman Kenaikan Harga Menjelang Libur Akhir Tahun

11 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.