CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penjelasan Pakar, Kenapa Pengeras Suara untuk Kenyamanan Ibadah Harus Diatur ?

Yatni Setianingsih
12 April 2022
Masjid Pusdai Jabar Dipenuhi Jemaah pada Tarawih Pertama

Suasana shalat Tarawih di Masjid Pusdai Jabar (foto : Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Dosen dari Kelompok Keilmuwan Fisika Bangunan ITB, Ir. R. Sugeng Joko Sarwono, M.T., Ph.D., menjelaskan, regulasi terkait pengaturan pengeras suara masjid sudah ada sejak 1978. Regulasi ini, ketika dipublikasikan kembali ke publik menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.

“Pada dasarnya, yang diatur bukan azannya, tetapi energi suara dari perangkat elektronik yang digunakan masjid terkait,” katanya dikutip PASJABAR dari laman itb, Selasa (12/4/2022).

Baca juga:   Bagas/ Fikri jadi Korban Ketangguhan Wakil Korea Kang/Seo

Ia menjelaskan, secara historis, azan pada masa lampau memakai corong manual yang membesar di ujung yang satu lagi dan di atas ketinggian tertentu untuk mencapai pendengaran para jemaah untuk memenuhi panggilan salat. Makin berkembangnya teknologi, penggunaan pengeras suara elektronik jauh lebih efektif seperti yang kita dengar di masa ini.

Sumber suara mempunyai tiga komponen di antaranya energi kekerasan (dalam bentuk desibel), pitch (frekuensi), dan waktu. Komponen yang sering dipermasalahkan yakni energi kekerasannya (loudness) yang tidak sesuai dengan batas aman pendengaran. Regulasi imbauan pemerintah untuk memberikan solusi dari permasalahan ini dengan besar 100 dB yang diukur pada jarak 1 meter (batas maksimal pendengaran manusia 140 dB).

Baca juga:   Dharma Wanita Didorong Kembangkan Program Ekraf yang Mandiri

Pengukuran kekuatan ini tidak bisa hanya mengandalkan telinga karena setiap orang memiliki kemampuan dengar yang berbeda. Perangkat yang bisa digunakan oleh awam bisa boleh dari perangkat pada ponsel sudah cukup, karena bisa mengukur dengan mudah dan gratis.

Kuantitas pengeras suara yang digunakan, perlu disesuaikan dengan bentuk ruangan masjid terkait. Apabila pengeras suara diperlukan untuk dalam ruangan, sebaiknya diarahkan ke bawah supaya terdengar jelas oleh para jemaah. (*/ytn)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dosen ITBpakar ITBpengeras suara


Related Posts

Pakar ITB longsor
HEADLINE

Rumah Warga Hancur Bukan karena Longsor? Fakta Mengejutkan dari Pakar ITB

26 Januari 2026
rumah terbakar di tamansari
HEADLINE

Sering Diabaikan, Ternyata Ini Penyebab Utama Kebakaran Rumah Menurut Pakar ITB

30 Desember 2025
Dosen ITB
HEADLINE

16 Dosen ITB Masuk Daftar World’s Top 2% Scientists 2025

26 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.