CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Polisi Bekuk Kawanan Begal yang Beraksi di Tajurhalang

Yatti Chahyati
4 Juli 2022
Polisi Bekuk Kawanan Begal yang Beraksi di Tajurhalang

Ilustrasi begal. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Kawanan begal bersenjata tajam ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Kawanan begal tersebut beraksi di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang beraksi pada Sabtu (28/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para pelaku yang berhasil ditangkap itu berinisial MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22), sedangkan satu lagi berinisial MS masih buron.

Baca juga:   Polsek Margahayu Polresta Bandung Berhasil Ungkap Foto Viral Pemuda Todongkan Senjata Laras Pendek di Kopo Sayati

“MIH perannya sebagai eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut,” ungkap Endra Zulpan di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Dia menambahkan, para pelaku begal itu ditangkap pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.

“Untuk DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH,” kata Zulpan.

Baca juga:   UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara

Dia menuturkan peristiwa itu berawal ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Baca juga:   Bupati Pangandaran Kunjungi Paguyuban Pasundan, Bahas Pengembangan Budaya

Kemudian salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam di bagian punggung.

Pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar pelaku, namun kehilangan jejak hingga akhirnya tak sadarkan diri karena luka bacokan yang dialaminya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: begalbegal di tajurhalangpolda metro jaya


Related Posts

instagram/@bekasi.terkini
HEADLINE

UPDATE: Korban Meninggal Tragedi Kereta Bekasi Bertambah Jadi 18 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi

28 April 2026
begal bandung
PASBANDUNG

Aksi Begal di Bandung Terekam CCTV, Korban Alami Luka Ringan

23 April 2026
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus seorang pria berinisial IB, penjaga gudang penyimpanan 1,4 juta butir obat-obatan terlarang. (Ave/pasjabar)
HEADLINE

Ngeri! 2,6 Juta Pil Terlarang Disita di Kota Kembang!

30 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.