CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kemenristek Dikti Keluarkan Surat UKT untuk Beasiswa Doktor

Yatti Chahyati
11 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM – Kemenristik Dikti mengeluarkan surat untuk penangguhan pembayaran (UKT) bagi dosen – dosen yang sedang menjalankan program doktor.

Hal tersebut diungkapkan dari surat Kemenristek Dikti yang dikeluarkan untuk kampus -kampus Pascasarjana yang sedang memberikan beasiswa bagi dosen yang sedang menjalankan pendidikan di kampus – kampus.

Dalam surat bernomor 65/D3/PG/2019 prihal Penanggungan Pembayaran Uang Kuliah Tunggak (UKT) menyebutkan jika pada tahun 2018 Kemenristekdikti hanya membuka skema beasiswa untuk dosen tetap perguruan tinggi yang studi lanjut Program Doktor di dalam negeri dan di luar negeri yaitu Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Dalam Negeri (BUDI DN) dan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia Luar Negeri (BUDI LN) yang bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kemenkeu, sedangkan Kemenristekdikti sendiri tidak membuka skema Beasiswa Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN).

Baca juga:   7.380 Guru dan Dosen Kemenag Dapat SK Pengangkatan Calon PPPK

“Sehubungan dengan kondisi tersebut di atas, kami memohon bantuan Saudara untuk butir- butir berikut: pertama  Bagi dosen Program Doktor pada Pascasarjana Saudara Tahun Akademik 2018/2019 dapat diberikan dispensasi berupa penangguhan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek -Dikti Ali Gufron Mukti, Jumat (11/1/2019).

Kemudian, pada Tahun Anggaran 2019 Kemenristekdikti belum dapat mengeluarkan kebijakan untuk skema ongoing untuk calon penerima BPPDN, “Sehingga bagi dosen yang tidak mendapatkan BPPDN/BUDI DN harus mencari sumber dana lain untuk menyelesaikan pembayaran UKT mereka dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan ketentuan  yang berlaku di perguruan tinggi Saudara,” terangnya dalam suratnya. (*/tie)

Baca juga:   BREAKING NEWS Basement Pasar Kosambi Terbakar

 

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: dosenKemenristek diktipenunggakan uang kuliahUKT


Related Posts

ITB
HEADLINE

ITB Sediakan Skema Keringanan UKT untuk Mahasiswa Sarjana

13 April 2026
ukt Unpad
HEADLINE

Unpad Tegaskan Tidak Naikkan UKT Mahasiswa hingga Tahun 2029

12 Januari 2026
kesaktian pancasila
HEADLINE

Menggali Makna Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.