CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Penyebar Paham Dewa Matahari Asal Bekasi Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Nurrani Rusmana
14 Juli 2022
Pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. (foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK, WWW.PASJABAR.COM – Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengungkapkan pria asal Bekasi berinisial Natrom (62) penyebar paham dewa matahari mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui setelah Natrom menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.

“Kami menyarankan pelaku (penyebar paham dewa matahari) untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” kata Indik yang dikutip dari ANTARA, Kamis (14/7/2022).

Baca juga:   Pemprov Jabar Bakal Gelontorkan Rp85 Miliar untuk Pembangunan Jembatan Karang Tirta

Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penyebar paham dewa matahari dan para saksi, Indik menyebut belum ditemukan ada unsur tindak pidana penistaan agama.

Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.

Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.

Baca juga:   Kamisan Aksara Bedah Misteri Bandoengsch Villapark dalam Buku Karya Karguna Purnama Harya

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

Baca juga:   Ambulan Desa Wangunsari Menghantam Sepeda Motor di Jalur Berlawanan

“Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak,” kata Ahmad Hudori.

Setelah pemeriksaan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi., Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan tindkan atas kasus terhadap NT lebih tepat dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaan.

“Kami menghentikan pemeriksaan terhadap pelaku karena mengidap gangguan kejiwaan,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: gangguan jiwapenyebar paham dewa matahari


Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.