CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Begini Alasan LPSK kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E

Nurrani Rusmana
16 Agustus 2022
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai kolaborator keadilan atau “justice collaborator” dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai ‘justice collaborator’,” ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022) kemarin.

Baca juga:   Penuhi Panggilan Penyidik, Ferdy Sambo: Mohon Maaf Kepada Institusi Polri

Dilansir dari ANTARA pada Selasa (16/8/2022), Hasto mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Bharada E. Jika ingin menjadi terlindung dari LPSK, maka dia harus berperan sebagai kolaborator keadilan. 

“Dan akhirnya 2 hari yang lalu itu kami tetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator,” ucapnya.

Hasto menambahkan, pihaknya menilai Bharade E memenuhi syarat sebagai tersangka. Ia bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus pidana pembunuhan berencana terhadp Brigadir J.

Baca juga:   Ajukan Justice Collaborator, Pihak Bharada E Harap LPSK Bisa Lakukan Perlindungan

Dia menjelaskan, selain bukan pelaku utama, Bharada E juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Tentang berbagai fakta terkait kejadian perkara.

Berdasarkan catatan LPSK, Bharada E merupakan pelaku tindak pidana dengan peran minor karena saat kejadian dia mendapatkan perintah dari atasannya.

Keputusan LPSK memberikan perlindungan terhadap Bharade E karena 2 syarat, yakni adanya ancaman dan adanya proses hukum yang harus segera dilalui Bharada E sehingga harus segera didampingi.

Baca juga:   Transformasi Digital Kunci Perguruan Tinggi Hadapi Tantangan Zaman

“Kedua-duanya memenuhi bahwa ancaman yang bersangkutan ada di dalam satu perkara pidana yang berdimensi struktural, di mana ada relasi kuasa di dalamnya dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur pelaku tindak pidana,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Bharada Ekasus pembunuhan Brigadir JLPSK


Related Posts

Richard Eliezer Dinyatakan Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024
PASNUSANTARA

Richard Eliezer Bebas Bersyarat pada 4 Agustus 2023 Hingga 31 Januari 2024

9 Agustus 2023
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
HEADLINE

Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

15 Februari 2023
Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK
PASNUSANTARA

Soal Tuntutan dan Replik JPU Terhadap Bharada E, Begini Kata LPSK

2 Februari 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.