CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Buronan Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Kabupaten Garut Ditangkap

Nurrani Rusmana
23 Agustus 2022
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan komputer, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pengadaan komputer, di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (22/8/2022). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

GARUT, WWW.PASJABAR.COM – Buronan pidana korupsi pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

“Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami. Hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi,” kata Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti saat jumpa pers penangkapan buronan kasus korupsi, di Garut, Senin (22/8/2022) kemarin.

Dilansir pada ANTARA pada Selasa (23/8/2022), Neva menuturkan terpidana Tatang merupakan rekanan dalam proyek pengadaan komputer di Disdik Kabupaten Garut dengan nilai kerugian negara sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Baca juga:   DPRD Kota Bekasi Terima LKPJ Dinas Pendidikan Tahun 2024

Neva menuturkan pada 2010 yang bersangkutan telah menjalani proses sidang dan diputuskan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian Kejari Garut melakukan langkah kasasi.

“Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012,” katanya.

Ia menyampaikan sejak putusan itu, jajaran Kejari Garut melakukan pencarian terhadap buronan tersangka korupsi pengadaan komputer tersebut. Kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Baca juga:   Panelis U20, RK Presentasikan Hubungan Alun-alun dengan Kemakmuran

Kejari Garut, kata dia pula, akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan terpidana tinggal di Astana Anyar, Kota Bandung. Selanjutnya dilakukan pengintaian, lalu menangkapnya.

“Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW,” ujarnya.

Dia menyampaikan kasus tindak pidana pengadaan komputer itu sudah disidangkan, dan dua terpidana lainnya menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.

Baca juga:   Belasan Warga Cimahi Tertipu Rumah Murah Syariah, Kerugian Capai Satu Miliar

“Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum,” ucapnya.

Dalam jumpa pers itu, terpidana sempat dihadirkan dengan memakai rompi warna merah muda, selanjutnya dibawa untuk menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: buronanburonan korupsi pengadaan komputerDisdik Kabupaten GarutKejari Garut


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.