CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Simak Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Tunjukan Hasil PCR

Nurrani Rusmana
30 Agustus 2022
Penerbangan kargo di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Penerbangan kargo di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Syarat untuk naik pesawat telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Desease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut menyebut sebagai syarat untuk naik pesawat, penumpang tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun penumpang wajib menunjukan vaksinasi booster.

SE dari Kemenhub ini merupakan tindak lanjut dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang diteken Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, yang mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

Baca juga:   Kapolri Baru Akhirnya Dilantik Presiden

Berikut ini syarat lengkap naik pesawat terbaru yang dilansir dari dephub.go.id pada Selasa (30/8/2022):

  • Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin sosis ketiga (booster)
  • WNA 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • Usia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksin dosis kedua
  • Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • Usia di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Komorbid atau belum divaksin karena alasan kesehatan tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca juga:   3 Destinasi Wisata di D.I Yogyakarta Gelar Vaksinasi Serentak

Aturan naik pesawat tersebut tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar dan pelayanan terbatas. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Syarat naik pesawat


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.