CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

24 Narapidana Korupsi Sudah Dibebaskan, Menkumham: Sesuai Aturan

Nurrani Rusmana
9 September 2022
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Foto: Instagram @yasonna.laoly)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Sebanyak 24 orang narapidana kasus korupsi keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September 2022. Baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Dilansir dari ANTARA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana perkara korupsi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu,” kata Yasonna H. Laoly di Istana Kepresidenan, Jumat (9/9/2022).

Baca juga:   Hakim Vonis Bharada E Hukuman Penjara 1 tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Vonis JPU

“Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review,” sambung Yasonna.

Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga:   Pendaftar MyPertamina Sudah Satu Juta Lebih Kendaraan

Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.

“Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU,” ujarnya.

Baca juga:   bjb E-Samsat Lebarkan Sayap Hingga Kepulauan Riau

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.

Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal “pengetatan remisi” PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: MenkumhamNarapidana korupsi dibebaskanYasonna


Related Posts

Gerak Cepat, Pengambilan Sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Dilakukan di Belanda
HEADLINE

Gerak Cepat, Pengambilan Sumpah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders akan Dilakukan di Belanda

18 September 2024
Yasonna Bantah Anaknya Terlibat Bisnis di Lapas
PASNUSANTARA

Yasonna Bantah Anaknya Terlibat Bisnis di Lembaga Pemasyarakatan

3 Mei 2023

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.