CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Pemkot Usulkan Roda Dua Bisa Masuk Tol Dalam Kota

Yatti Chahyati
26 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan penambahan lajur khusus roda dua atau sepeda motor pada tol dalam kota North South (NS) Link. Pemkot Bandung berharap usulan tersebut bisa diakomidir oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) selaku pemrakarsa proyek pembangunan tersebut.

“Apabila memungkinkan tol ini bisa mengakomodasi roda dua. Akan dikomunikasikan karena akan menambah lebarnya. Dalam konsep awal kan lebar untuk roda empat sudah ada dua lajur, kalau dengan sepeda motor harus menambah lagi,”  ujar Kepala DinasPekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Arif Prasetya.

Baca juga:   FOTO : 10 Pasangan di Bandung Resmi Menikah Gratis di Depan Mal Pelayanan Publik

Arif melanjutkan, lajur yang diusulkan dengan tetap pada trase yang sama agar pengendara sepeda motor pun diberikan kelancaran. Nantinya pengendara pasti harus membayar sesuai dengan aturan tarif yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Yang penting lebih banyak bermanfaat bagi Kota Bandung. Jangan sampai saat selesai dan turun dari jalan tol malah jadi masalah. Interkoneksi dengan jalan lain pun harus dipikirkan. Sebelum nyambung pun kita pikirkan,” katanya.

Baca juga:   Polisi Ekshumasi Jenazah Korban Diduga Tewas Akibat Penganiayaan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbang Hery Antasari menyebutkan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Bandung cukup pesat. Data sebuah penelitian menyebutkan bahwa pertambahan STNK rata-rata 300 unit per hari atau 108.000 per tahun untuk roda dua. Sementara 300 unit per minggu atau 15.000 per tahun untuk roda empat.

“Data itu kendaraan dari Samsat di Bandung saja, belum Cimahi atau daerah lain yang sehari-hari melintas di Kota Bandung. Ibaratnya debit air masuk ke mangkuk, mau diperbesar sebesar apapun mangkuknya tidak akan tertampung apabil debitnya tidak berkurang,” kata Heri.

Baca juga:   Terancam Banjir Saat pencoblosan, TPS di Bandung Direlokasi

Namun demikian, sambungnya, tata niaga kendaraan bermotor bukan merupakan kewenangan pemerintah kota. Hal yang paling mungkin adalah sebatas pengaturan,  penertiban, dan penyediaan sarana prasarana transportasi massal yang prosesnya masih terus berjalan.

“Ada penelitian juga yang menyebutkan bahwa orang Bandung mengeluarkan biaya untuk transportasi publik 18 persen lebih mahal dan lebih lama dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu, kita pikirkan agar orang mau menggunakan transportasi massal,” tuturnya. (put)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kota bandungtol dalam kota


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.