CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Kasus Suap di MA, KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta

Nurrani Rusmana
23 September 2022
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA

Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura. Serta uang Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.

OTT Tersangka Kasus Suap di MA

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9/2022). Mereka diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga:   SPMB 2025 Kemendikdasmen Libatkan Polri, KPK, dan Ombudsman

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY. Uang tersebut sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga:   Alur Pergerakan Jemaah Haji Indonesia saat Puncak Haji Armina

“Selang beberapa waktu. Kamis (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES. Saat itu mereka sedang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta. Guna dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Baca juga:   Anggota Komisi I DPR RI Minta Dewan Pengawas TVRI Diaudit

Tersangka Dugaan Suap Terkait Pengurusan Perkara di MA

KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Hakim Agung tersangka suapkasus suap di MAKPK


Related Posts

Bupati Bekasi
HEADLINE

Bupati Bekasi Tersangka Korupsi, Pemprov Jabar Lakukan Evaluasi

21 Desember 2025
Wamenaker Immanuel Ebenezer
HEADLINE

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

22 Agustus 2025
KPK OTT Wamenaker
HEADLINE

Pemerasan, KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

21 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.