CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASNUSANTARA

Mulai Besok Masa Berlaku Paspor Berlaku 10 Tahun

Nurrani Rusmana
11 Oktober 2022
Mulai Besok Masa Berlaku Paspor Berlaku 10 Tahun.

Ilustrasi paspor. (Foto: antaranews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, WWW.PASJABAR.COM – Mulai Rabu (12/10/2022) masa berlaku paspor berlaku hingga 10 tahun. Hal itu diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Alhamdulillah kebijakan tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (11/10/2022).

Baca juga:   HUT RI ke-80, 18.439 Narapidana Dapat Remisi: 449 Langsung Hirup Udara Bebas!

Dilansir dari ANTARA, penerapan masa berlaku yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9/2022).

Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca juga:   Hati-Hati! Ini Tips Untuk Jemaah Haji Agar Paspor Tidak Hilang

Dia mengatakan masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa non-elektronik, dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Ia mengatakan biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikan nya Permenkumham 18/2022,” jelas dia. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: kemenkumhammasa berlaku pasporpaspor


Related Posts

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya harmonisasi Perda dengan kebijakan nasional untuk memperkuat otonomi daerah. Dalam kunjungan kerja BULD DPD RI di Jawa Barat, berbagai persoalan pembentukan Perda kembali menjadi sorotan. (Ist)
HEADLINE

GKR Hemas Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Legislasi untuk Perkuat Kemandirian Daerah

27 November 2025
Remisi Narapidana Jabar
HEADLINE

HUT RI ke-80, 18.439 Narapidana Dapat Remisi: 449 Langsung Hirup Udara Bebas!

18 Agustus 2025
IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital
PASPENDIDIKAN

IKANO, UNPAD dan Kemenkumham Dorong Optimalisasi Kekayaan Intelektual untuk Daya Saing Negeri di Era Digital

26 Mei 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.