CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

37 Jam Lebih, Akhirnya Api di Gudang Triplek Berhasil Dipadamkan

Nissa Ratna
26 Oktober 2022
37 Jam Lebih, Akhirnya Api di Gudang Triplek Berhasil Dipadamkan

37 Jam Lebih, Akhirnya Api di Gudang Triplek Berhasil Dipadamkan (Foto: Eci/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Setelah lebih dari 37 jam pemadaman api di gudang triplek Jalan Soekarno Hatta No. 505 Kota Bandung akhirnya bisa dipadamkan pada Rabu 26 Oktober 2022 pagi.

Kepala Seksi Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat Bidang Pencegahan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung, Cecep Rusdiana menyebut lebih dari 300 personel Diskar PB diturunkan untuk menangani kebakaran ini.

Perlu waktu yang cukup lama untuk memadamkan api di gudang triplek ini. Kata Cecep, hal itu disebabkan banyaknya material mudah terbakar selain triplek di titik kebakaran.

Baca juga:   November Ini, Bandung Angklung Festival Hadirkan Ragam Pertunjukan Menarik

“Ada bahan kimia seperti lem, yang mudah terbakar sehingga proses pemadamannya menjadi lama,” ujar Cecep.

Sebanyak 20 mobil pemadam dari Diskar PB Kota Bandung juga semuanya sudah turun. Bahkan, pada hari pertama, Diskar PB Kota Bandung mendapat bantuan dari Diskar PB Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

“Saya lihat kondisinya membaik. Anak-anak (para personel) juga dalam kondisi baik walau kami ‘tidak tidur’ sejak api menyala. Sudah dua hari. Demikian dengan sumber dan ketersediaan air juga berada dalam kondisi yang sangat cukup,” bebernya.

Baca juga:   Bagus.. Mal Kota Bandung Patuhi Aturan PPKM Darurat

Untuk diketahui, satu unit mobil pemadam besar memiliki volume 6.000 liter, sedangkan ukuran kecil memiliki volume 4.000 liter.

“Lumayan memang, dikali beberapa kali bolak balik, ratusan ribu liter diperlukan untuk proses pemadaman,” kata Cecep.

Ia berharap, setiap bangunan utamanya pabrik khususnya di Kota Bandung memiliki Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) yang baik untuk meminimalisir dampak kebakaran yang besar.

Baca juga:   HANTARU ke-63, Pentingnya Kolaborasi Jalankan Program Kementerian ATR/BPN

“Kalau MKKG-nya sudah baik, para pegawai diberi tahu terkait manajemen ini, kalaupun terjadi kebakaran, tidak akan habis semua seperti yang terjadi di sini,” terangnya.

Meski begitu, penyebab kebakaran sampai saat ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Per Rabu pagi, kebakaran di gudang triplek ini sedang dalam tahap pendinginan.

“Saya harap, hari ini selesai (proses pemadaman). Semakin cepat, risikonya pun semakin kecil, dan kita bisa melakukan aktivitas lainnya,” kata Cecep. (*/Nis)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: Kebakaran Gudang Tripleks


Related Posts

Kebakaran Terjadi di Gudang Tripleks Bandung
PASBANDUNG

Kebakaran Terjadi di Gudang Tripleks Bandung

25 Oktober 2022

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.