CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASKESEHATAN

Usai Pandemi Berakhir, Begini Kelanjutan Protokol Kesehatan Global

Nurrani Rusmana
1 November 2022
Menteri Kesehatan (Menkes). (Foto: kemkes.go.id)

Menteri Kesehatan (Menkes). (Foto: kemkes.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Harmonisasi dokumen pelaku perjalanan terkait Covid-19 atau standar protokol kesehatan sangat penting untuk mempromosikan mobilitas global dan mempercepat pemulihan ekonomi. Namun bagaimana kelanjutan protokol kesehatan tersebut setelah pandemi berakhir?

Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pembatasan perjalanan sambil menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko kesehatan. Termasuk juga dengan penerapan pedoman protokol kesehatan.

Harmonisasi dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko sambil mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti epidemiologi penyakit dan kapasitas sistem kesehatan.

Beberapa aspek penting dalam harmonisasi standar protokol kesehatan tersebut meliputi aspek politik dan hukum, kapasitas dan keterjangkauan negara, masalah etika, teknis, kemampuan beradaptasi dengan situasi yang berubah cepat, dan penggunaan teknologi.

Baca juga:   CKG 2026 Diperluas, Pasien Langsung Dapat Penanganan Gratis

Negara-negara G20 diundang untuk berpartisipasi dalam proyek percontohan di Global Public Trust Repository. Proyek ini membutuhkan anggota G20 untuk membagikan kunci-publik dan akan disimpan dalam platform repositori. Sehingga memungkinkan untuk sistem memverifikasi asal-usul sertifikat.

Dokumen Covid-19 di G20 Bakal Dikenali Melaui Kode QR

Dokumen terkait Covid-19 dari warga negara di G20 akan dikenali melalui kode QR di sertifikat pada saat kedatangan dan keberangkatan dengan tetap melindungi privasi dan keamanan data.

Baca juga:   Dokter Gigi: Penggunaan Sedotan Bisa Ganggu Fungsi Menelan Alami

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan standar protokol kesehatan global menjadi sebuah alat dalam menerapkan protokol kesehatan di setiap negara. Bahkan ketika pandemi Covid-19 telah berakhir, protokol kesehatan global tetap menjadi alat untuk antisipasi pandemi berikutnya.

”Standar protokol kesehatan global berbasis paspor digital bisa digunakan ke depan saat pandemi terjadi. Sehingga sudah ada alatnya,” ujar Menkes Budi melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (1/11/2022).

Adanya standar protokol kesehatan yang disepakati bersama akan memudahkan pergerakan barang dan orang disaat pandemi, sehingga roda perekonomian tetap dapat berjalan dan sekaligus memberikan akses terhadap kebutuhan alat dan obat.

Baca juga:   Kasus COVID-19 di Indonesia Naik Lebih dari 3.000 Orang

Empat pencapaian lain yang ingin dicapai Indonesia meliputi pembentukan dana darurat untuk masa depan, sekaligus juga untuk membangun mekanisme penggunaan dana ini untuk memberikan akses yang adil untuk vaksin, terapi, maupun alat diagnostik.

Pencapaian selanjutnya adalah membangun jejaring laboratorium genom sekuensing secara global. Selain juga mendistribusikan kembali sumber daya dan kapasitas pengembangan dan produksi vaksin, terapi, dan alat diagnostik lain secara global. (*/ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: COVID-19kementerian kesehatanprotokol kesehatan global. G20


Related Posts

CKG 2026
HEADLINE

CKG 2026 Diperluas, Pasien Langsung Dapat Penanganan Gratis

24 Januari 2026
COVID-19
HEADLINE

Kasus COVID-19 Naik, Menkes Minta Masyarakat Waspada

11 Juni 2025
Kasus COVID
HEADLINE

RSHS Bandung Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kasus COVID-19

9 Juni 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.