CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Tedy Pardiana Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Layangkan Pledoi

Budi Arif
13 Januari 2023
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tedy Pardiana pada Kamis (12/1/2023).

Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tedy Pardiana pada Kamis (12/1/2023). (rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus penggelapan dengan terdakwa Tedy Pardiana pada Kamis (12/1/2023) kemarin. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Tedy Pardiana dituntut dua tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya yaitu menjual satu unit mobil innova atas nama almarhumah Lina Zubaedah.

Baca juga:   Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

Aaat ini status Tedy sebagai tahanan kota. JPU meminta majelis hakim untuk segera mengeksekusi terdakwa ke rumah tahanan Kebon Waru Bandung. Namun kuasa hukum terdakwa heran dengan tuntutan JPU tersebut.

“Tidak adanya unsur utang piutang dimasukan dalam pembacaan tuntutan,” kata Kuasa Hukum, Wati Trisnawati.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi yang rencananya akan digelar pada persidangan Selasa (17/1/2023) pekan depan. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: penggelapan mobilPN BandungTedy Pardiana


Related Posts

dokter priguna
HEADLINE

Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Pasien di RSHS Bandung

5 November 2025
Ridwan Kamil
HEADLINE

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar di PN Bandung

19 Mei 2025
sabu
PASBANDUNG

Petugas PN Bandung Gagalkan Penyelundupan 6,3 Gram Sabu dan Hexymer ke Tahanan

27 Agustus 2024

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.