CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Ada 108 Warga Bandung Penganut Kepercayaan, Satu Bertatus ANS

Yatti Chahyati
28 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencatat ada 108 warga di Bandung yang memiliki agama Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Dari 108 orang yang tercatat Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, ada enam orang yang sudah mencantumkannya dalam KTP, sisanya belum ada pengajuan kepada kami,” papar Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraenei, Kamis (28/2/2019).

Baca juga:   Angka Pengangguran Tinggi, Bupati Bandung Minta Kontribusi Perusahaan 

Popong mengatakan, sejak ada putusan MK No 97 Tahun 2017, sehingga pada kolom agama di KTP memungkinkan dicantumkan agama Penghayat kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, lanjut Popong, tidak ada permohonan penggantian KTP yang signifikan sejak diberlakukannya putusan itu. “Bahkan data jumlah warga yang menganut kepercayaan itu kami dapat pada tahun2012. Dan sampai sekarang belum berubah,” terangnya.

Baca juga:   Mapag Hujan: Aksi Bersih Sungai Menyambut Musim Hujan di Kota Bandung

Enam orang pertama yang mengajukan penggantian KTP untuk mengganti kolom agama ini, atas nama Bonie Nugraha yang bekerja sebagai PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kota Bandung, beserta anak dan istrinya. “Sedangkan tiga orang lagi adalah masyarakat umum,” katanya.

Popong sendiri mengaku tidak melakukan sosialisasi kepada warga yang ingin mengganti KTP terkait pergantian kolom agama ini.

“Ya silahkan saja yang mau mengganti, tinggal datang ke kantor setelah mengganti kolom agama i kartu keluarga. Karena pnertiban KTB bergantung KK,” papar Popong.

Baca juga:   Dilantik Jadi Duta Bela Negara Jabar 2022, Mahesa Ingin Wujudkan Kota Bandung Inklusi

Penggantian kolom agama sendiri lanjut Popong harus melampirkan surat keterangan dari pemuka agama seperti dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia. “Selebihnya tidak ada yang istimewa terkait perubahan kolom agama ini. Kita fasilitasi karena itu hak azasi mereka,” pungkasnya. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipildisdukcapilkolom agamakota bandungKTPpenganut kepercayaan


Related Posts

ngabandungan bandung
PASBANDUNG

Ngabandungan Bandung, Seni Visual dan Edukasi Mitigasi Bencana

28 April 2026
Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI
HEADLINE

Bandung Milestone Hadirkan Arsip Sejarah Kota dengan Sentuhan Teknologi AI

25 April 2026
jalan macet di Bandung
Uncategorized

Bandung Kian Sesak! Ini 6 Kawasan dengan Kemacetan Terparah

5 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.