CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Gerebek Rumah Mewah Pembuat Obat Keras Ilegal di Lembang

Uby
31 Januari 2023
Polisi Gerebek Rumah Mewah Pembuat Obat Keras Ilegal di Lembang

Polres Cimahi menangkap pelaku pembuat obat keras ilegal di Lembang. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Sejumlah personel dari Satuan Narkoba Polres Cimahi bergerak ke salah satu rumah warga di kawasan Lembang, Bandung Barat. Salah satu rumah yang dibidik aparat ternyata bangunan mewah yang dijadikan tempat meracik sekaligus memproduksi obat keras yang tidak memiliki ijin. Namun diedarkan ke sejumlah warung.

Saat digerebek, petugas mendapati pemilik sekaligus pelaku yaitu Ade Tarna (AT) tengah mengemas berbagai jenis obat keras dengen menempel merk tersendiri. Petugas menggeledah kemudian menemukan berbagai obat racikan sakit gigi, sakit pinggang dan berbagai penyakit lainnya disembunyikan pelaku di lemari. Saat digrebek petugas, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:   Puluhan Sopir Bus Jalani Tes Kesehatan Gratis di Terminal Cicaheum

Dari hasil pengungkapan ini, total sebanyak 9 orang ditangkap dengan peran berbeda. Masing-masing dua orang otaknya yang meracik yaitu AT dan Irwansyah (IR). Sementara sisanya berperan mengedarkan ke warung-warung. Total ada sekitar 40 ribu butir, baik tablet maupun kapsul siap edar yang disita aparat.

“Dari hasil penyelidikan, kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyrakat. Mengenai kerasahan adanya jual beli obat di warung tanpa ada label atau ijin BPOM,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Senin (30/1/2023).

Baca juga:   Polres Cimahi Gerebek Markas Judi Online di Batujajar: Empat Pemuda CS Situs Judi Kamboja Ditangkap

Selain menangkap para pelaku pembuat obat terlarang, Satnarkoba Polres Cimahi juga menangkap lima pelaku pengedar sabu-sabu dan juga ganja yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Semua pelaku ini terancam hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara,” katanya. (uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: obatobat keras ilegalPolres Cimahi


Related Posts

May Day
HEADLINE

Sebanyak 5.700 Buruh Cimahi KBB Bertolak ke Monas Peringati May Day

1 Mei 2026
pajak kendaraan
HEADLINE

Antisipasi Percaloan, Polres Cimahi Permudah Layanan Pajak Kendaraan

23 April 2026
Rekaman CCTV memperlihatkan kecelakaan adu banteng antara dua sepeda motor di Jalan Nanjung-Margaasih. Akibat lalai saat menyalip, tiga orang terluka dan satu dilarikan ke RSUD Cibabat. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Lalai Saat Menyalip, Dua Motor Terlibat “Adu Banteng” di Margaasih, Korban Terpental dan Tak Sadarkan Diri

9 April 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.