CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Senin, 11 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASBANDUNG

Polisi Tangkap 5 Pelaku Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi

Uby
16 Februari 2023
Polisi Tangkap 5 Pelaku Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi

Polisi Tangkap 5 Pelaku Geng Motor yang Bunuh Warga Cimahi (Uby/Pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, WWW.PASJABAR.COM – Unit Resmob Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap pelaku anggota geng motor yang telah menganiaya warga Cimahi hingga meninggal dunia, Kamis Siang.

Polisi terpaksa melakukan tembakan ke kaki pelaku karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Jajaran Kepolisian dari unit Resmob Polres Cimahi bergerak ke salah satu rumah yang berada dikawasan Subang.

Baca juga:   Geng Motor Bacok Mahasiswa Hingga Terluka di Kepala

Tempat persembunyian pelaku penganiayan terhadap warga Cimahi yang tewas secara tragis pada pekan lalu.

Di tempat ini Polisi menangkap salah satu pelaku berinisial MP.

Setelah dilakukan introgasi, Polisi kembali menangkkap pelaku lainnya berinisial MA dan RF di kawasan Sukabumi.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku NR karena mencoba melarikan diri dan membahayakan petugas.

Baca juga:   Geng Motor Lukai Warga yang Hendak Pergi ke Masjid di Cimahi

Dari lima pelaku yang ditangkap, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu, tongkat bisbol dan senjata tajam dan 4 unit sepeda motor.

Para pelaku yang merupakan anggota geng motor ternama di Bandung Raya ini, terlebih dahulu pesta minum minuman keras, dan melakukan aksi swiping dikawasan Kebon Kopi.

Naas, korban berinisial MR yang akan pulang kerja, menjadi korban ke brutalan para anggota geng motor tersebut.

Baca juga:   Usung Local Wisdom, Ragam Budaya Lokal Dan Mancanegara Hadir Di Ilkom Unpas

Korban dianiaya dan ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian.

Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang, para pelaku geng motor ini terkena pasal 338 dan 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Uby)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nissa Ratna
Tags: geng motor


Related Posts

geng motor cimahi
HEADLINE

Warga Cimahi Jadi Korban Penganiayaan Diduga Geng Motor

19 Desember 2025
geng motor
PASBANDUNG

Geng Motor Serang Pengendara di Tanimulya, Satu Korban Terluka Bacok

11 Desember 2025
Kelompok Motor Bandung
PASBANDUNG

Terekam CCTV! Kelompok Motor Serang Tempat Kebugaran di Bandung, Lima Pelaku Ditangkap

28 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.