CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Rabu, 13 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Promosi Doktor Ilmu Hukum Shohet Analisis Pemidanaan Pelaku ODGJ dalam Hukum Pidana

Nurrani Rusmana
29 Agustus 2023
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Shohet pada Selasa (29/8/2023).

Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Shohet pada Selasa (29/8/2023). (Foto: ran/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Shohet pada Selasa (29/8/2023).

Acara yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan Lantai V Gedung Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatra No. 41 Kota Bandung ini diketuai oleh Rektor Unpas Prof. Dr. Ir. H. Eddy Jusuf Sp, M.Si., M.Kom., IPU.

Prof. Dr. H. M. Didi Turmudzi, M.Si (Direktur/Penelaah), Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM. (Promotor), Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum. (Co. Promotor), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, S.H., M.S. (Penelaah), Dr. Hj. Rd. Dewi Asri Yustia, S.H., M.H (Penelaah) dan Dr. Siti Rodiah, S.H., M.H. (Penelaah).

Baca juga:   UNPAS Peringkat 2 Kategori Top For-Profit Universities In Indonesia
Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum, Shohet pada Selasa (29/8/2023).
(Foto: ran/pasjabar)

Adapun disertasi yang disidangkan pada promosi Doktor Ilmu Hukum ini berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Kejahatan Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Dalam Sistem Hukum Pidana.

Shohet mengatalan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan banyak terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang harus dijawab oleh hukum. KUHP sebagai produk hukum pidana Indonesia belum dapat menjawab fenomena penyelesaian perkara tersebut.

“Mengingat baik keberadaan Pasal 44 KUHP maupun Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat kekurangan pengaturan, baik dari ranah proses identifikasi kegilaan maupun proses penyelesaian perkaranya,” katanya.

Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan dalam sistem hukum pidana, serta bagaimana konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.

Baca juga:   Gunung Anak Krakatau dalam Kondisi Siaga, Ini Harus Dihindari

Hasil Penelitian

(Foto: ran/pasjabar)

Shohet menjelaskan hasil dari penelitian ini adalah penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh tim sesuai dengan undangundang No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

“Akan tetapi dalam prakteknya hanya menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP. Sehingga tidak dapat menemukan kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum pidana,” jelasnya.

Baca juga:   Dede Malki Mahasiswa yang Harumkan Nama Kart Team HMM Unpas

Ia menambahkan konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan belum didasarkan kepada pendekatan ilmu kesehatan jiwa, tetapi masih menggunakan pendekatan hukum pidana saja.

(Foto: ran/pasjabar)

Berdasarkan hasil sidang terbuka Shohet dinyatakan lulus dan mendapatkan IPK akhir 3.75 dengan yudisium sangat memuaskan.

Kesan Shohet Selama Kuliah di Pascasarjana Universitas Pasundan

(Foto: ran/pasjabar)

Shohet mengatakan dari mulai kuliah S-2 hingga S-3 di Pascasarjana Unpas sangat terkesan karena dosen dan pegawainya baik dan ramah.

“Semoga Pascasarjana Unpas ke depannya lebih maju lagi dan lebih banyak mencetak generasi-generasi yang memiliki keilmuan di bidang hukum yang membanggakan,” pungkasnya. (ran)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Doktor Ilmu HukumPascasarjanaShohetSIDANG TERBUKAunpas


Related Posts

Sidang Doktor Ade Yusuf
HEADLINE

Sidang Doktor Ade Yusuf Bahas Pengaruh Faktor Teknologi terhadap Penggunaan Bukalapak

8 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Mahasiswa HI Unpas Rizfa Palsa Raih Juara Dua Kompetisi Nasional

6 Mei 2026
unpas
PASPENDIDIKAN

Hipertensi Disebut Silent Killer, Dokter Unpas Ingatkan Pemeriksaan Rutin

1 Mei 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.