CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

FER Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN Cabang Ciamis

Budi Arif
26 September 2023
FER Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank BUMN Cabang Ciamis, Kerugian Capai 9 Miliar

Kejaksaan tinggi Jawa Barat tahan FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai 2023. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Kejaksaan tinggi Jawa Barat tahan FER sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit pada bank milik pemerintah cabang Ciamis tahun 2021 sampai 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada hari Senin 25 September, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan status Tersangka terhadap FER.

Penetapan tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam tim penyidik Kejati Jabar berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1931/M.2/Fd.1/09/2023 melakukan penahanan terhadap tersangka FER atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit pada salah satu Bank milik Pemerintah di daerah Ciamis pada pukul 17.00 WIB.

Baca juga:   Jawa Barat, Bali dan NTB Raih Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tertinggi

“Tersangka FER sejak 2021 sampai 2023 telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai atau merekomendasikan 252 debitur kredit dengan cara menggunakan jasa pihak ketiga (calo) dengan modus percaloan, topengan, tempilan, serta pemakaian pelunasan pinjaman yang dilakukan dengan cara meminta kepada para pihak ketiga (calo) untuk mencarikan calon debitur yang identitasnya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit dengan menjanjikan komisi kepada para calo sebesar 10 persen dari nilai pinjaman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya.

Baca juga:   DPRD Jabar : Underpass Sriwijaya Cimahi Jadi Solusi Atasi Kemacetan

Kerugian yang Dialami Bank

Akibat dari perbuatan tersangka FER, salah satu bank milik pemerintah cabang Ciamis mengalami kerugian sebesar Rp9.158.660.776. Tersangka mengakui dan telah menikmati sebesar Rp5.642.500.000.

Perbuatan tersangka FER bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.

Baca juga:   Kejati Jabar Terima Penyerahan Dua Tersangka Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Penyidik Kejati Jabar dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kepada tersangka FER dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 25 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ujarnya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: BUMN di CiamisFERkejati jabarkorupsi


Related Posts

Hakordia
HEADLINE

Peringatan Hakordia 2025: Seruan Global Melawan Korupsi

9 Desember 2025
Tuntutan Dokter Priguna Ditunda
PASBANDUNG

Sidang Pembacaan Tuntutan Dokter Priguna Ditunda, Surat Tuntutan Belum Rampung

21 Oktober 2025
Sidang Doktor Nawawi Pomolango
HEADLINE

Sidang Doktor Nawawi Pomolango : Penanganan Bersama Tindak Pidana Korupsi Antar Penegak Hukum (Polri-Kejaksaan-KPK) Ditinjau dari Teori Hukum Integratif

7 Oktober 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.