CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Oded Persilakan Benny Jika Ingin Menggugat Dirinya

admin
26 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM – Wali Kota Bandung Oded M Danial mempersilahkan Benny Bachtiar jika dirinya ingin memproses ke jalur hukum.

“Itu hak beliau sebagai warga negara yang baik, saya persilahkan nanti lihat saja diproses hukumnya,” ujar Oded singkat ditemui usai upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke -XXIII Tingkat Kota Bandung Tahun 2019 di Balaikota, Kamis (25/4/2019), kemarin.

Gugugatan, tersebut dilakukan karena Oded tidak jadi melantik Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal sebelumnya Benny sudah dipilih Ridwan Kamil untuk menjadi Sekda Kota Bandung, saat Ridwan Kamil menjabat seagai Wali Kota Bandung.

Baca juga:   Skenario RSHS Jika Pasien COVID-19 Membeludak

Sementara itu  Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Briliana menyebutkan, jika proses pelantikan sekda sebenarnya sudah sesuai aturan.

“Jadi yang mempunyai kewenangan memang ada disini tapi sangat diperhatikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari mulai tahapan pengumuman sampai  pelantikan. KASN yang punya otoritas mengawasi,” jelas Yayan.

Misalkan lanjut Yayan menerangkan dari mulai persyaratan golongan minimal yang bisa mengikuti ada dalam PP 11/2017.

“Bahwa tahap golongan minimal batas usai dan sebagainya kita tentukan itu kita kirimkan ke KASN sudah sesuai PP atau tidak? Nah itu semua sudah dilakukan, gol 4A, usia 56 tahun dan sebagainya dan itu sudah dianggap selesai oleh KASN kalau ada persyaratan yang dilanggar dan tidak sesuai KASN tidak akan mengeluarkan ijin melakukan seleksi,” bebernya.

Baca juga:   Ilmuwan Mengejar Kursi Kampus

Proses seleksi oleh KASN semua mulai pendaftaran sampai tahap pengumuman. Proses di KASN selesai sampai di tiga besar.

Kata Yayan, setelah tiga besar kewenangan beralih dari panitia seleksi  (pansel) dan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau walikota.

“Itu hak perogratif PPK tapi karena kemarin UU 10 tentang pemilu pilkada bahwa 6 bulan sebelum dan sesudah itu harus persetujuan menteri terlebih dahulu, nah kita ajukan persetujuan setelah tiga besar itu,” tuturnya.

Baca juga:   Ini Kata Ridwan Kamil tentang Kisruh SBM ITB

Pemilihan tiga besar itu, lanjut Yayan tidak berdasarkan urutan nilai terbesar 1 2 3 tetapi jadi kebebasan PPK untuk memilih dari yang tiga besar itu.

Ketiga calon sekda itu masih kata Yayan sudah memenuhi syarat pansel dan KASN. Terlebih pansel merupakan orang-orang terpercaya dari unsur pemerintahan, akademisi, profesional yang notabe orang luar bukan orang dalam.

“Soal surat rekomendasi Kemendagri memang saat pilkada kemarin memang harus dapat rekomendasi dari Kemendagri pelantikan itu, tetapi kalau posisi sekarang tidak perlu lagi,” tegasnya. (put)‎

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Benny Bachtiaremilridwan kamilsekdaSekda Kota BandungWali Kota Bandung Oded M Danial


Related Posts

Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

Sidang Pertama Gugatan Cerai Atalia Praratya Fokus Agenda Mediasi

17 Desember 2025
Gugatan Cerai Atalia
HEADLINE

PA Bandung Benarkan Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

16 Desember 2025
ridwan kamil cerai
HEADLINE

Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Sidang Digelar Tertutup

15 Desember 2025

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.