CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Kamis, 14 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home PASJABAR

Mantan Bupati Purwakarta jadi Saksi Kasus Korupsi BTT, Begini Katanya

Budi Arif
3 Januari 2024
Mantan Bupati Purwakarta jadi Saksi Kasus Korupsi BTT

Mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020, Rabu (3/1/2024). (Foto: rif/pasjabar)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM — Mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Rabu (3/1/2024) di Pengadilan tipikor Bandung.

Mantan Bupati Purwakarta ini hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Para saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Baca juga:   Mantan Kapolsek Mundu Cirebon dan Tukang Bubur Sepakat Berdamai

Para saksi itu, dicecar pertanyaan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat permohonan dari SPSI yang memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK. Mantan Sekda Puwakrta, Iyus Permana pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Baca juga:   Miss Grand Jawa Barat 2019 Ingin Majukan Pariwisata Jabar

“Setiap minggu ada rapat zoom dekgan pusat, selalu menginstruksikan dalam penggunaan dana BTT,” katanya.

Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta, Ane Ratna Mustika mengatakan saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

“Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19,” ujar Ane.

Setelah menerima usulan tersebut, Ane kemudian melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

Baca juga:   10 Parpol di Jabar Dapat Bantuan Keuangan Pemprov Jabar, Ini Alasannya

“Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19. Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial,” katanya.

Setelah itu pihaknya menindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1.000 karyawan, masing masing Rp 2 juta

“Berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp 2 milyar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD,” katanya. (rif)

Print Friendly, PDF & Email
Editor: Nurrani Rusmana
Tags: Ane Ratna Mustikakorupsi BTTmantan bupati purwakarta


Related Posts

No Content Available

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.