CLOSE ADS
CLOSE ADS
PASJABAR
Minggu, 10 Mei 2026
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI
No Result
View All Result
PASJABAR
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polda Jabar Tangkap Dosen Pelaku Ujaran Kebencian

admin
10 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PASJABAR.COM — Mengunggah ujaran kebencian melalui akun facebook, seorang dosen pascasarjana di tangkap siang tadi oleh tim direktorat reserse kriminal khusus atau direskrimsus Polda Jawa Barat. Dosen inisial SDS, berstatus dosen tetap di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta tersebut, kepada polisi mengaku iseng.

” Saya mengunggah tulisan terkait isu people power, setelah menerima ajakan group whatsapp people power, ” jelas saat di mintai keterangan di Polda Jabar.

Baca juga:   Polda Janji Tak Bawa Sajam dan Pentungan Amankan Aksi Mahasiswa 11 April

SDS kepada awak media mengaku dosen pascasarjana Unpas. Namun belakang pihak Unpas membantah SDS dosen yang terdaftar di Unpas.

Sementara, Direskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi, menjelaskan bahwa akun facebook tersangka SDS berisikan berita tentang ujuran kebencian dan menghasut serta membuat berita yang dapat menimbulkan keonaran. ” Tentu siapapun yang membuat berita dan menyebarkan berita berita bohong dan ujaran kebencian Polri akan menindak tegas dan melakukan penagkapan, ” tegas Samudi.

Baca juga:   Kemendikbudristek Fasilitasi Dosen Vokasi untuk Sertifikasi Kompetensi dan Magang

Mengenai status dosen, penyidik masih mendalami dimana tersangka mengajar dimana, dan motif tersangka melakukan ini, apakah ada unsur politisasi atau tidak.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita polisi yakni sebuah ponsel milik tersangka dan screen shot unggahan tersangka di media sosial.

Atas perbuatanya, tersangka SDS di jerat pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (J-be)

Print Friendly, PDF & Email
Editor:
Tags: Direskrimsus Polda Jabardosenpolda jabarujaran kebencian


Related Posts

tol bocimi japek II selatan
HEADLINE

Tol Bocimi dan Japek II Selatan Segera Difungsikan Saat Mudik

27 Februari 2026
Polda Jabar
HEADLINE

Jelang Ramadan, Polda Jabar Musnahkan Narkotika dan Miras

18 Februari 2026
Update hari ke-6 evakuasi longsor Cisarua, Bandung Barat. 56 kantong jenazah dievakuasi, 41 teridentifikasi, dan 24 warga masih dalam pencarian. (Uby/pasjabar)
HEADLINE

Update Longsor Cisarua Hari Keenam: Tim SAR Gabungan Berhasil Mengevakuasi 56 Kantong Jenazah Dari Lokasi Bencana Maut

29 Januari 2026

Categories

  • CAHAYA PASUNDAN
  • HEADLINE
  • PASBANDUNG
  • PASBISNIS
  • PASBUDAYA
  • PASDUNIA
  • PASFINANSIAL
  • PASGALERI
  • PASHIBURAN
  • PASJABAR
  • PASKESEHATAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASOLAHRAGA
  • PASPENDIDIKAN
  • PASTV
  • PASVIRAL
  • RUANG OPINI
  • TOKOH
  • Uncategorized
PASJABAR

© 2018 www.pasjabar.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Alamat Redaksi & Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • PASJABAR
  • PASBANDUNG
  • PASPENDIDIKAN
  • PASKREATIF
  • PASNUSANTARA
  • PASBISNIS
  • PASHIBURAN
  • PASOLAHRAGA
  • CAHAYA PASUNDAN
  • RUANG OPINI

© 2018 www.pasjabar.com

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.